Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pemuda Dengan Pagar Beton di Ambon Dibekuk Polisi

Ambon,Maluku- Pelaku pembunuhan yang menewaskan Habel Ruben Matakena (41) supir truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Kota Ambon yang terjadi Belakang Soya, Jl Rijali RT 005/RW 04, Kelurahan Karang Panjang, Kota Ambon, Provinsi Maluku dibekuk Polisi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Gupuh Setiyono saat ditemui INTIM NEWS, usai menghadiri upacara gelar pasukan operasi Ramadniya Siwalima tahun 2017, Senin (19/6/2017).

Dirinya mengatakan, pelaku pembuhanan Habel Ruben Matakena yang berjumlah 4 orang. Sebelumnya Dua orang diantaranya telah menyerahkan diri. Dan dua orang yang dinyatakan buron telah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Amahai Kecamatan Maluku Tengah.

“Pelaku pembunuhan Habel Ruben Matakena (41) sebanyak 4 orang pelaku yang mana dari ke 4 pelaku tersebut 2 orang berinisial J.H dan M.T telah menyerahkan diri ke Ditreskrumum Polda Maluku sedangkan 2 pelaku yang buron berinisial W.M.T dan G.M berhasil ditangkap oleh Anggota Reserse dan Kriminal Polsek Amahai,” Ungkap Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Untuk proses lanjut tambahnya, pihak Ditreskrimum Polda Maluku akan melakukan pemeriksaan terhadap saksis-saksi juga pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka pembunuhan.

Sebelumnya, seperti diinformasikan media ini, penganiayaan seorang pemuda terjadi di Belakang Soya, Jln Rijali RT 005/RW 04 Kelurahan Karang Panjang, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (15/6/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

Bertempat di Belakang Kantor Inspektorat Kota Ambon, Kec Sirimau, Kota Ambon telah terjadi penganiayaan terhadap Habel Ruben Matakena (41) yang diduga dilakukan oleh Wiliam Timisela.

Baca Juga Di Ambon, Seorang Pemuda Dilabrak Pakai Pagar Beton Hingga Tewas

Korban awalnya datang bersama rekannya menjenguk rekan lainnya Wati Rajawane (29), di Belakang Soya RT 005/RW 04 Kec Sirimau Kota yang sementara sakit.

Korban bersama rekan Muhammad (30) berpamitan pulang dengan mambawa minuman keras jenis Sopi yang dibawa korban. Namun saat dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan Wiliam Timisela (pelaku) yang sementara duduk dengan 2 orang rekannya.

Korban dan rekannya Muhamad langsung mampir dan mengkonsumsi minuman keras bersama dengan Wiliam Timisela Cs. Sehabis “Pesta miras” korban dan rekannya langsung bergegas pulang.

Saat menuju sepeda motor korban, Wiliam Timisela Cs mengikuti korban dan rekannya dari belakang. Saat sampai di sepeda motor, korban mencari kunci motornya, namun tak ditemuinya. Korban yang dipengaruhi minuman keras menuduh pelaku Cs yang menyembunyikan kunci motornya. Cekcok mulut pun tak terhindarkan antara korban dan pelaku Cs, namun rekan korban langsung melerai cekcok keduanya.

Tak dapat mengendalikan emosinya, pelaku yang naik pitam mengambil pilar (pagar) beton dan langsung melayangkannya ke kepala korban sebanyak dua kali yang tepat mengenai kepala bagian atas dan telingah sebelah kiri korban. Korban saat itu langsung terpental, sedangkan rekan korban yang melihat aksi penganiayaan itu langsung menyelamatkan diri.

Mendapat informasi, sekitar pukul 02.30 Wit, Pihak Kepolisian dari Resmob Polda Maluku bersama dengan Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Panjang serta SPKT Polres Ambon mendatangi TKP dan mengamankan Para saksi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Tantui Ambon guna mendapat tindakan medis.

Nahas saat tiba di RS Bhayangkara Tantui Ambon, Tim medis menyakatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Para pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian kepolisian setempat. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top