Mantan PLT Dirut Poltek Ambon Di Vonis 4 Tahun Penjara

Ambon, Maluku- Divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Maret 2017 lalu, tapi hukuman itu malah ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku untuk mantan Plt.Dirut Politeknik Negeri Ambon Ferdinand Sekeroney.
Hukuman bagi terpidana perkara korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Ambon ini dinaikan menjadi 4 tahun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roly Manampiring dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan banding.
“Ya benar putusan bandingnya sudah turun, hukumannya ditambah menjadi 4 tahun,” sebut Humas Pengadilan Tipikor Ambon Hery Setyobudi saat ditemui Wartawan di Pengadilan Tinggi Ambon Selasa (6/6). Dia mengatakan selain hukuman penjara, Ferdinand Sekeroney juga diwajibkan membayar denda Rp. 200 juta subside 2 bulan penjara.
“Ferdinand juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 625.825.816.- atau subsider kurungan 6 bulan. Padahal sebelumnya, dia hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta ketika divonis Pengadilan Tipikor Ambon,”katanya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Maret 2017 lalu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ferdinand Sekerony. Mantan pelaksana tugas Direktur Politeknik Negeri Ambon dalam kasus korupsi dana pengadaan lahan Poltek tahun 2010 senilai Rp 455 juta.
Majelis hakim yang diketuai Samsidar Nawawi dengan anggota R A Didi Ismiatun serta Bernard Panjaitan itu menghukum terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.10 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Rolly Manampiring yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara. Rolly juga meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum membayar denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. (IN-10)
