Mabuk, Dahoklory Dianiaya Warga Disangka Pencuri

AMBON, MALUKU.- Tindakan kekerasan dan penganiayaan serta pengeroyokan kembali terjadi di kota Ambon. Peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini terjadi di Dusun Wailete, Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, kemarin.
Berdasarkan informasinya yang dihimpun, Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Nicko Anakotta yang dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi Rona Natalia yangdimintai keterangan pada hari ini Kamis (8/6).
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, karena hingga saat ini kami masih fokus memeriksa para saksi,” terang Anakotta
Kejadian berawal ketika Oldri Erik Dahoklory (24) yang merupakan mahasiswa pada salah satu universitas di kota Ambon bersama dengan rekannya meneguk minuman keras (miras) jenis sopi di lokasi SD Negeri 3 Poka pada pukul sekira 22. 00 Wit.
Setelah itu, korban berjalan menuju Wayame dengan menaiki mobil penumpang Laha yang kemudian berhenti di depan Gereja PNIEL Wayame. Selanjutnya korban menghubungi saudarinya Rona Natalia Maturwey yang bertempat tinggal di sekitar belakang SD Wayame dengan menggunakan handphone untuk menginap tidur dirumahnya karena dirinya sudah mengalami pusing kepala, akibat minuman keras dengan temannya tersebut.
Namun saja hal ini ditolak oleh Ona Maturwey, dengan alasan sudah larut malam. Selanjutnya korban berjalan menuju Dusun Wailete Desa Hative Besar dengan tujuan mau menginap di rumah saudarinya yang bernama Ata Oplawan.
Namun dalam perjalanan, tepat di dusun Wailete, korban lalu di sergap oleh 8 orang masyarakat dengan menggunakan parang yang kemudian korban lalu dibawa ke ketua Rukun Tetangga setempat karena ada dugaan korban akan melakukan pencurian. Sesampainya dalam perkampungan Wailete, tepatnya di Lorong korban dihakimi oleh warga dan korban di potong oleh warga yang tidak dikenal pada lutut bagian kiri. Hal tersebut lalu dilaporkan oleh warga setempat, kepada petugas Polsek kota Jawa Jawa yang lalu tiba di TKP untuk mengamankan korban sekira pukul 03.00 wit dan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lutut sebelah kiri sepanjang 8 cm dan lebar 2 cm, luka memar pada bagian mata dan luka pada bagian dalam mulut.
Mendengar, saudaranya dihakimi dan dianiaya oleh warga Saul Darkai (25) saudara korban mendatangi pihak Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, Kamis (8/6) untuk melaporkan hal tersebut. Untuk mengungkap pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yang dilakukan oleh warga Dusun Wailete,Desa Hatiwe Besar, pihak Polres terus melakukan penyelidikan dan olah TKP kejadian.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun dan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (IN-10)
