Langgar MoU Gubernur, PT BPS Dituding “Jarah” Emas di Gunung Botak

Namlea,Maluku- Pimpinan DPRD Buru mengecam keras aksi pencurian emas secara ilegal yang dilakukan oleh PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) di lokasi camp Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli. Pencurian berkedok uji coba itu telah berlangsung selama enam bulan lebih.
Hal itu diungkapkan Pimpinan DPRD Buru Azis Hentihu SE dan Djalil Mukaddar SP Kepada Wartawan usai menerima aduan dari enam tokoh adat yang mendatangi DPRD Buru, (20/6). Sejumlah tokoh adat yang dipimpin Kaksodin Ali Wael itu diterima dua wakil ketua DPRD Buru di ruang kerja Djalil Mukaddar. Turut hadir Jafar Nurlatu SAg MAg dari Wakil dari Partai Demokrat.
“Ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan. PT BPS itu tugasnya pokoknya sesuai MoU dengan Gubernur Said Assagaff hanya menata dan mengelola lingkungan di eks Peti Gunung Botak dan peti Gogorea,”kecam Djalil.
Menurut Djalil dan Azis, agar dapat mengolah emas , maka seharusnya PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) mengantongi izin resmi terlebih dahulu dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui berbagai prosedur yang berlaku.
”Tapi mereka kan sudah mengolah. Ini salah dan tidak dapat dibenarkan,” lagi kecam Djalil dan Azis.
Di hadapan wakil rakyat ini, Ali Wael dan kawan-kawan ikut mengeluhan tindakan repsesif aparat kepolisian dengan menangkap sejumlah warga adat yang mengais rejeki di tambang gunung botak.
“Mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara, termasuk adik kandung saya. Sedangkan PT BPS yang terang-tarangan mencuri emas secara besar-besaran dilindungi aparat keaamanan,” sesal Ali Wael di hadapan pimpinan dewan.
Sementara Toni Waekibo di hadapan pimpinan dewan mengungkapkan, aksi pencurian emas besar-besaran dilakukan olwh PT BPS setelah mengantongi sepenggal izin uji coba pengolahan yang diteken Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy tanggal 1 November 2016 lalu.
Menurut Toni, izin uji coba ini hanya sampai 10 Nopember 2016. Tapi kenyataan di lapangan , pengolahan emas oleh PT BPS ini masih terus berlangsung dan dikawal ketat aparat keaamanan.
“Kami masyarakat adat tak bisa mendekat karena dijaga aparat keamanan bersenjata,” beber Toni.
Toni lalu mempermasalahkan penertiban peti gunung botak dan gogorea oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan dalih penataan dan pengelolaan lingkungan, karena ada penggunaan bahan kimia berbahaya. Namun hal yang sama tidak dilakukan kepada PT BPS yang juga memakai bahan kimia berbahaya.
”Perusahan ini tak punya IUP pula. Apa mereka kebal hukum dan bahkan asetnya dijaga aparat?,” Tanya Toni kecewa.
Di hadapan pimpinan dewan ini, Toni cs mempertanyakan PT BPS begitu leluasa mengambil material pasir emas dari gunung botak dan mengolahnya tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kenapa diizinkan oleh pemerintah. Ini kan persoalan dan kami tetap menolak PT BPS, karena kami tetap menginginkan tambang rakyat,”tegas Toni.
Sedangkan Kaksodin Ali Wael menambahkan, seluruh petinggi adat dari dataran tinggi Petuanan Kayeli dengan tegas menolak pengelolaan tambang emas Gunung Botak oleh PT BPS.
”Beta singkat saja, terkait PT BPS kami petinggi adat menolak, karena banyak sekali PT BPS bikin sakit hati katong tokoh adat maupun masyarakat adat,”kata Ali Wael.
“Banyak yang dia lakukan yang bikin sakit hati katong tokoh adat maupun masyarakat adat dengan meminjam tangan aparat menangkap masyarakat adat. Beta pung masyarakat, beta punya adik kandung sendiri ada di penjara. Itu kelakuan PT BPS,” Tambah Ali Wael.
Menanggapi keluh kesah dan temuan masyarakar adat soal pengolahan emas oleh PT BPS itu, Djalil dan Azis meminta Ali Wael cs untuk bersabar. DPRD Buru berjanji akan sidak ke TKP, dan jika ditemukan adanya permainan PT BPS maka DPRD Buru akan menempuh jalur Hukum. (CR-04)
