Kompolnas RI Minta Kapolda Maluku Transparan Soal Pengaduan Masyarakat

Ambon,Maluku- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tersurat Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional yang melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan Integritas anggota maupun pejabat Polri.
Sehubungan dengan tugas dan fungsinya,Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Maluku.
Saat ditemui INTIM NEWS diruang kerjanya, Selasa (13/6) Kabid Humas Polda Maluku AKBP Abner Ronald Tatuh mengatakan Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Deden Juhara dalam arahan pada acara kunjungan kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Polda Maluku mengatakan, tugas komisi kepolisian nasional (Kompolnas) adalah mengumpulkan dan menganalisis data yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, sarana prasarana Polri serta menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri.
Dalam acara kunjungan kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Kapolda Maluku didampingi Irjen Pol. (Punr) Drs. Yotje Mende, (Ketua Tim), dan Waka Polda Maluku Brigjen Pol. Drs. Musa Ginting, dan dihadiri Irwasda Maluku Kombes Pol. Drs. Surono, MH. Para pejabat utama, Kapolres Pulau Ambon AKBP Sucahyo Hadi, SiK, MH. Pamen, pama Polda Maluku, serta 3 (tiga) anggota Kompolnas yang berlangsung di Rupattama Polda Maluku (12/6) kemarin.
” Kapolda mengatakan penyelenggaraan tugas Polri di wilayah hukum Polda Maluku, telah berupaya maksimal dengan mengutamakan pengawasan melekat, dengan pengawasan berjenjang dan pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Itwasda Maluku. Hal ini guna memastikan rangkaian kegiatan Kepolisian berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta terheindar dari kelemahan / pelanggaran yang berdampak negative pada Institusi Polri yang kita cintai ini,”ungkap Kabid Humas Polda.
Lebih lanjut Kapolda juga menginformasikan kepada Komisioner Kompolnas, bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : Kep/304/2017 tanggal 20 Maret 2017 Polda Maluku telah berubah dari Tipe B menjadi Tipe “A”. Maka dengan perubahan Tipe ini Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Kapolda juga menambahkan tentang usulan pengembangan SDM berupa penambahan jumlah anggota Polri untuk memperkuat kapasitas porsonel, pengembangan saranan dan prasarana berupa rencana pembangunan kantor Polda Maluku.
“Kapolda Maluku juga berharap melalui kegiatan Kompolnas yang mempercayakan Polda Maluku sebagai tuan rumah penyelenggara dapat memberikan sebuah dampak positif bagi pengembangan mutu,kualitas serta sumber daya manusia Polda Maluku kepada masyarakat. Kapolda sangat berterima kasih atas kunjungan kerja Komisioner beserta tim Komponas di Polda Maluku dalam rangka klarifikasi dan monitoring saran keluhan masyarakat serta pengumpulan data, dengan kerjasama yang baik dan atas bantuan maupun saran masukan kepada Polda Maluku. Kapolda memerintahkan seluruh Kasatker dan Kasatwil terkait untuk dapat memberikan jawaban atas pertanyaan dan data yang diminta oleh Komisioner Kompolnas,” tuturnya
Ditambahkanya sementara itu Irjen Pol. (Purn). Yotje Mende (ketua tim) Kompolnas dalam dalam arahannya dirinya meminta kepada pihak Polda Maluku agar dapat memberikan data yang detail dalam mempermudah timnya untuk melakuka sosialisasi dan klarifikasi terkait dengan saran dan masukan serta pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polda Maluku.
Selain itu anggota Tim Kompolnas Dede dalam paparannya memaparkan perlunya mengsosialisasikan tentang Kompolnas kepada seluruh jajaran anggota / pejabat Polri yang dinilai sangat penting dan stategis agar memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman terkait dari peran dan fungsi kedua lembaga Negara untuk terus bersinergis dalam mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri.
” Tugas Kompolnas sesuai Undang-Undang No.2/2002 Pasal 38 ayat 1, dan Perpres No. 17/2011 Pasal 4 yakni membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Usai dialaksanakan soasialisasi dilanjutkan dengan Tim melaksanakan klarifikasi permaslahan dan hambatan yang diadukan masyarakat terkait dengan pelayanan publik Polda Maluku kepada masyarakat,” Tutup Perwira Polda Maluku berpangkat 2 Bunga Melati itu. (IN-10)
