Kim Fui Akhirnya Penuhi Panggilan Jamwas

Ambon,Maluku- Kasus dugaan suap oleh oknum Jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon yang dilaporkan oleh Ketua salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Maluku yakni, Daud Ungirwalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata berbuntut panjang.
Isi laporan mengenai adanya dugaan suap oknum Jaksa Kejati Maluku dan Kejari Ambon tersebut diperoleh Daud Ongirwalu berupa kliping Koran yang dimuat disalah satu pemberitaan media lokal di Ambon. Atas Laporan tersebut, KPK membentuk Tim serta melibatkan Kejagung RI untuk melakukan pengusutan atas kasus tersebut, KPK hanya bertindak untuk melakukan suvervisi.
Selain itu juga pihak pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Ambon juga diisukan menerima Dana senilai Rp. 2 miliar dan juga dana senilai Rp. 3 miliar yang diduga bersumber dari penanganan kasus pengadaan lahan di desa Tawiri oleh BPJN Wilaya IX Maluku dan Malut itu diduga bertujuan untuk promosi jabatan mantan Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Kejagung. Diduga uang miliaran rupiah itu hasil pengumpulan bersama antara pihak-pihak terkait, selanjutnya uang itu dibawakan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejagung namun terdeteksi oleh Mesin Detecktor Bandara Internasional Patimura Ambon.
Setelah mangkir dari panggilan Tim Inspektorat III Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/6), Direktur PT. Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui baru berkesempatan memenuhi panggilan Tim Jamwas Kejagung RI dengan mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebagai pihak yang disebut-sebut dalam kasus dugaan suap oknum Jaksa Kejati Maluku dan Kejari Ambon, Andrias Intan alias Kim Fui yang didamping Kuasa Hukumnya Edison Sairmanela kepada Wartawan mengatakan, sebagai warga negara yang baik, kedatangan Kim Fui ke kantor Kejati Maluku adalah untuk memenuhi penggilan dari Tim Jamwas Kejagung RI untuk dimintai keterangan , karena tak sempat hadir dalam pemeriksaan pada hari Rabu (14/6) kemarin.
“Wajib hukumnya sebagai Warga Negara yang baik klien saya bukan mangkir dari Pemeriksaan Tim Jamwas Kejagung RI tapi persolannya kemarin Klain saya baru tiba dari Surabaya dan dalam kondisi sakit sehingga tak sempat untuk mengahadiri pemeriksaan oleh Tim Janwas Kejagung RI. Saya kira kasus yang saat ini sedang dikemukakan di media masa itu tidak benar adanya, terkait dengan uang suap 2 miliar yang klien saya berikan ke Jaksa sewaktu tertangkap oleh mesin detector di Bandara Internasional Pattimura. itu tidak benar Informasinya. Itu persoalanya Internal Kejaksaan,”Ungkap Edison Sairmanela.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Kejati Maluku Ledrik V.M.T. Takandengan, SH yang dsiebut sebut sebagai oknum Jaksa yang tertangkap oleh mesin Detektor Bandara Internasional Pattimura karena membawa uang senilai Rp. 2 miliar untuk dikirim ke Jakarta, kepada Wartwan di runagan Pers Kejati Maluku mengatakan, untuk membuktikan kebenaran terkait dengan kasus suap Jaksa di lingkup Kejati Maluku dan Kejari Ambon, dirinya juga dimintai keterangan oleh Tim Kejagung.
“Pada prinsipnya perbuatan tersebut karena menyangkut perbuatan yang bercela, maka banyak pertanyaan yang diajukan oleh Tim Kejagung RI dan hal itu harus Saya jawab dan di klarifikasi. Sebagai manusia biasa sudah tentunya dicari-cari kesalahan dari orang lain, dan sebagai Pejabat Public ditempat saya memang harus siap dengan segala konsukuensinya, “ ucapnya.
Dikatakannya proses pemeriksaan terhadap dirinya berjalan dengan baik, sehingga permasalah terkait dengan dugaan suap Jaksa Kejati Maluku maupun Kejari Ambon bukanlah sebuah hal yang perlu untuk ditutup-tutupi. (IN-10)
