Maluku

Kejati Bakal Tindak Tegas Camat yang Tidak Lunasi Raskin

Ambon, Maluku- Perusahan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Devisi Regional Maluku dan Maluku Utara terus melakukan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Perum Bulog Divreg Maluku dan Maluku Utara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal penanggihan hutang, piutang Raskin yang belum terbayar oleh beberapa Kabupaten di Maluku.

Kepala Bulog Divreg Maluku dan Malut Muhamad Nuh Hentihu saat di wawancarai INTIM NEWS seusai mengahadiri pasar murah murah Kejati Maluku, Jumat (9/6) kemarin mengatakan, tindak lanjut dari MoU, kedua lembaga akan turun langsung di daerah-daerah yang ada ditiap-tiap Kabupaten untuk melakukan penagihan langsung atas tunggakan-tunggakan Raskin yang belum dilunasi.

“Kami pihak Perum Bulog Divere Maluku Malut bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku akan langsung melakukan tinjauan langsung ke daerah-daerah yang belum melunasi Raskin. Kita akan panggil semua camat-camat yang ada ditiap-tiap daerah di Kabupaten tersebut untuk segera melunasi tunggakan mereka,” Ungkap Kepala Bulog Divreg Maluku dan Malut.

Baginya, tindakan bagi mereka yang tidak melunasi Raskin, merupakan tugas dari Kejaksaan Tinggi Maluku lewat Asisten Tindak Pidana Umum, pasalnya pihaknya akan memproses masalah tunggakan yang tak dibayarkan secara Hukum. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top