Kasus Pengrusakan Rumah Warga di Polsek Teluk Elpaputih Malteng Jalan Ditempat

Malteng,Maluku- Kasus Pengrusakan Rumah Warga Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah saat berlangsungnya Sidang Klasis Masohi awal Maret lalu, kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resort Teluk Elpaputih. Kendati demikian, hingga kini Polsek Teluk Elpaputih belum juga berhasil mengungkap siapa dalang dari pengrusakan rumah warga tersebut.
Polsek Teluk Elpaputih telah memeriksa saksi korban dan saksi. Keterangan saksi pun telah mengarah pada para terduga pelaku. Namun hingga saat ini belum ada satupun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang dilaporkan ke Polsek Teluk Elpaputih 5 Maret lalu itu.
Kepada Intim News, Senin (12/6) Yustin Tuny, SH, selaku Kuasa Hukum korban menyesalkan penanganan kasus kliennya oleh Polsek Teluk Elpaputih yang terkesan lambat.
“Bahwa untuk mendapat kepastian hukum terhadap perkambangan laporan, saya telah menyurati Kapolres Maluku Tengah dan Polsek Teluk Elpaputih dengan surat bernomor: Nomor: 15/KA-YT/P/VI/2017, Perihal Permohonan Penjelasan Kasus: Tertanggal 23 Mei 2017: Surat tersebut diserahkan oleh Mesak Tansora Ke Polsek Teluk Elpaputih Tanggal 26 Mei 2017 Pukul 9. 30 Wit diterima oleh Anggota Polsek Teluk Elpaputih J.R Hehakaya. Surat saya kemudian dibalas oleh Kapolsek Teluk Elpaputih dengan Surat Bernomor: B/37/V/Polsek Bersifat: Biasa, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tertanggal 26 Mei 2017 ditandatangani oleh Kapolsek Teluk Elpaputih ditujukan kepada Yunus Rumauru, Pilipus Sahakay dan Matheos Picasouw. SP2HP yang diberikan oleh Kapolsek Teluk Elpaputih telah saya tanggapi. Dalam Kesimpulan SP2HP Polsek Teluk Elpaputih dijelaskan (a) Bahwa “Bahwa sesuai dengan keterangan para saksi tersebut diatas dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi, sehingga penyidik belum dapat menentukan tersangka dalam perkara tersebut dikarenakan penyidik masih memerlukan alat bukti lain (b) bahwa selian 3 korban pengrusakan Yunus Rumauru, Pilipus Sahakay dan Matheos Picasouw ada beberapa korban yang mengalami kerusakan rumah pada tanggal 4 Maret 2017 diantaranya Martinus Latale, Adrian Lohy, Heromina Suripatty, Leny Lohy dan Fredek Rumauru. Para korban telah dimintai keterangan dan tanggal 5 Maret 2017 para korban tersebut tidak lagi melakukan penuntutan secara hukum karena telah ada upaya perdamaian antara pihak korban dengan pihak pemerintah Desa Elpaputih yang dibuat dalam surat pernyataan tanggal 8 Maret 2017 dimana semua kerugian yang dialami telah diganti kerugian oleh Pemerintah Desa Elpaputih, “ jelasnya.
Menanggapi SP2HP pihak Polsek, Yustin Tuny menilai Penyidik Polsek Teluk Elpaputih keliru. Karena, sampai saat ini Penyidik Polsek Teluk Elpaputih belum menetapkan tersangka pada perkara Nomor: LP/04/III/2017 Polsek. Baginya, berdasarkan keterangan saksi EDUART RUMAURU, CRISTIANTO RUMAURU, DAN YOEL SOLOFEY serta barang bukti berupa kerusakan rumah (materil) merupakan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang.
“Bahwa pada halaman 4 huruf (b) SP2HP Polsek Teluk Elpaputih Tanggal 26 Mei 2017 dijelaskan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara diatas diantaranya (1) Dengan Surat Perintah penyitaan Nomor: SP-SITA/01/III/2017 Unit Reskrim Tanggal 5 Maret 2017 telah dilakukan penyitaan dari tangan FRANGKI KAKIAY barang bukti berupa (1) unit Hand Phone genggam buatan Vietnam tipe C E 0168 Model RM – 113: (2) Dengan Surat Perintah penyitaan Nomor: SP-SITA/02/III/2017 Unit Reskrim Tanggal 5 Maret 2017 telah dilakukan penyitaan dari tangan YENY LATEKAY barang bukti berupa (1) unit Hand Phone genggam merek samasung warna hitam emas buatan indonesia tipe C E 0168 model SM- A310F/DS: (3) Dengan Surat Perintah penyitaan Nomor: SP-SITA/03/III/2017 Unit Reskrim Tanggal 5 Maret 2017 telah dilakukan penyitaan dari tangan Pdt. S. HAUMASSE. M.Th barang bukti berupa (1) unit Hand Phone genggam merek Blacberry warna hitam buatan Taiwan Tipe C E 0168 model: REX41GW: (4) Dengan Surat Perintah penyitaan Nomor: SP-SITA/04/III/2017 Unit Reskrim Tanggal 5 Maret 2017 telah dilakukan penyitaan dari tangan RONY LATEKAY barang bukti berupa (1) unit Hand Phone genggam merek samasung warna hitam buatan Indonesia tipe CE 0168 model: GT – E1272, “ urainya.
“Apakah Hand Phone digunakan sebagai alat untuk melempar rumah (pengganti benda keras/batu), merusak rumah? Atau ada temuan komunikasi para terduga pelaku yang terencana, yang dapat dibuktikan dalam Hand Phone? Karena dari hasil SP2HP tidak terlihat hasil BAP dari ke 4 orang pemilik Hand Phone tersebut. Pengungkapan terkait dengan hasil penyelidikan barang bukti Hand Phone yang disita oleh Polsek Teluk Elpaputih harus dibuka secara transparan. Apakah ada komunikasi terduga pelaku dengan actor actor yang menjadi dalang pengrusakan atau tidak? Kenapa para pihak yang disita Hand Phonenya tidak dimintai keterangan ? Apa yang disembunyikan Polsek Teluk Elpaputih dalam kasus ini ?” Tanya Tuny.
Dirinya berharap ada netralitas Polsek Teluk Elpaputih dalam menggungkap actor intelektual dibalik penyerangan rumah warga Negeri Samasuru.
Seperti diketahui, sebagaimana diungkapkan Yustin Tuny,SH Tanggal 4 Maret 2017 Pukul 21. 45 Wit terjadi penyerangan oleh Jemaat GPM Elpaputih ke rumah warga Jemaat GPM Samasuru mengakibatkan 8 (delapan) buah rumah warga Jemaat Samasuru masing-masing Adrian Lohy, Yunus Rumauru, Martinus Latale, Fredek Rumauru, Filipus Sahakay, Matheos Picasouw, Marleny Lohy dan Ny Suripatty rusak. Saat peristiwa penyerangan berlangsung warga Jemaat GPM Samasuru sama sekali tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun dan memberikan kepercayaan kepda aparat keamanan mengambil-langkah-langkah pencegahan. Dari 8 (delapan) orang yang telah melaporkan kasus pengrusakan di Polsek Teluk Elpaputih, 5 orang masing-masing Adrian Lohy, Marleny Lohy, Martinus Latale, Fredek Rumauru, Ny. Surupatty memilih untuk berdamai dengan para pelaku sedangkan 3 orang diantaranya Yunus Rumauru, Filipus Sahakay dan Matheos Picasouw menyatakan untuk laporan yang sampaikan tidak akan dicabut dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (CR-02/JUN)
