Hukum & Kriminal

Dua Perangkat Desa Oma Resmi Tersangka di Kasus Korupsi ADD

Ambon,Maluku- Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Anggaran Dana Desa (ADD) Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (9/6).

Adapun Kepala Desa Oma Caleb Pattinama, dan Sekretaris Desa Oma Julius Sekewael, ditetapkan oleh penyidik Kejari Ambon sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2015- 2016 senilai Rp 700 juta.

Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fredi Sembiring SH kepada Wartawan di Kejaksaan Tinggi Ambon, Jumat (9/6).

Dikatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka pasalnya mereka mempunyai peranan penting dalam kasus yang disangkakan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

“Berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Maluku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon menerangkan, adanya kerugian negara yang ditimbukan dari ADD negeri Oma, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan Caleb Pattinama beserta Julius Sekewael sebagai tersangka dalam kasus ADD Desa Oma tahun 2015-2016,” ungkap Sembiring .

Selain itu, saat ditanyakan Wartawan mengenai proses penahanan yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Ambon terhadap ke dua tersangka, Sembiring enggan berkomentar dan mengatakan semuanya tinggal menunggu keputusan dari pihak Penyidik Kejari Ambon.

Sebelumnya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ADD, pihak Kejaksaan Negeri Ambon juga pernah memeriksa beberapa perangkat desa Negeri Oma antara lain Bendahara Dedy Henamalu, Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan Negeri Oma.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi pihak Kejari Ambon pun menggandeng BPKP untuk mengaudit kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersangka.

Dikatakan, ADD yang seharusnya digunakan membangun infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat maupun membiayai kebutuhan di kantor pemerintahan setempat, tidak digunakan sebagaimana mestinya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top