Seram Bagian Barat

Dinas Perikanan Iventarisir Aset dan Cold Storage Mangkrak

SBB,Maluku- Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Barat pekan ini tengah  mengiventarisir aset-aset yang selama ini tidak jelas keberadaannya, bahkan ada sebagian aset tersebut dikuasai oknum-oknum tidak bertanggungjawab dan akan diklaim menjadi milik pribadi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Barat, Ir. Dantje Selanno, MM pada INTIM NEWS di ruang kerjanya, Rabu (14/6). Saat ini  yang sudah terkumpul dan teriventarisir dari hasil pemeriksaan barang meliputi Cold Storage di Dusun Pelita Jaya, Keramba Tancap di Pelita Jaya dan Dusun Waiyoho, Desa Kawa, Bagan apung fiber glass, Rumpon laut dangkal dan Kasko Fiber Glass dari beberapa tempat yaitu, bagan apung fiber glass sebanyak 4 unit terdapat di Dusun Patinia, Desa Kawa, Rumpon laut dangkal sebanyak 7 unit di Dusun Telaga Piru, Desa Piru, dan Kasko Fiber Glass sebanyak 35 unit.

body fiber“Saat ini yang sudah terkumpul dari hasil pemeriksaan barang meliputi Cold Storage di Dusun Pelita Jaya, Keramba Tancap di Plita Jaya dan Dusun Waiyoho, Desa Kawa, Bagan Apung Fiber Glass, Rumpon laut dangkal dan Kasko Fiber Glass dari beberapa tempat yaitu, bagan apung fiber glass sebanyak 4 unit terdapat di Dusun Patinia, Desa Kawa, Rumpon laut dangkal sebanyak 7 unit di Dusun Telaga Piru, Desa Piru, dan Kasko Fiber Glass sebanyak 35 unit,” jelas laki-laki kelahiran Pria, Saparua 23 Juni 1962.

Menurut bapak yang akrab disapa Tommy Selanno ini, tim pengembalian aset-aset daerah Kabupaten Seram Bagian Barat juga akan mengiventarisir aset bergerak dan tidak bergerak, baik yang dikuasai oleh pegawai yang telah dimutasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya maupun yang sudah pensiun.

Beberapa aset tidak bergerak yang dimiliki Dinas Perikanan yaitu Balai Benih Ikan (BBI) di Kilo 9, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu. Pasar Ikan Piru juga sampai saat ini tidak memiliki Sertifikat.

Dikatakan untuk kendaraan Dinas Perikanan seperti Kendaraan bermotor Roda Dua dan empat sementara akan dikoordinasikan ke bagian aset daerah, apakah masuk Dinas Perikanan atau aset, sedangkan untuk roda dua sebagian besar dipegang oleh pegawai perikanan dari Tahun 2012 sampai 2017 sebanyak 33 unit dan 9 unit berada diluar yang dipakai oleh mantan pegawai perikanan yang dimutasikan pada OPD lain maupun yang sudah pensiun.

“Saya berharap aset-aset yang sementara dipakai oleh pegawai yang telah dimutasikan ke OPD lain atau yang sudah pensiun segera mengembalikannya, karena ini sesuai arahan Bupati, Drs. Muhammad Yasin Payapo, M.Pd pada para pimpinan OPD belum lama ini,” tegasnya. (IN-15/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top