Didampingi Pengacara, Paulina Tanasale Resmi Lapor “Pelayanan Buruk” RSUD Dr. Haulussy Ke Polda Maluku

Ambon,Maluku- Pelayanan buruk yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr M. Haulussy Ambon kepada pasien Noel Tanasale bocah berumur 2 tahun 8 bulan kini, berlanjut ke ranah hukum. Paulina Tanasale yang merasa dirugikan oleh pihak RSUD Haulussy Ambon terkait dengan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSUD M. Haulussy akhirnya menunjuk advokat Yustin Tuny,SH sebagai pengacaranya untuk memproses kasus tersebut.
Upaya hukum untuk menjerat para tenaga kesehatan yang bertugas pada peristiwa itu, di RSUD Dr Haulusy Ambon, dilakukan oleh Paulina Tanasale dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menyerahkan laporan/pengaduan secara tertulis oleh Pengacara Yustin Tuny,SH tentang perlakuan Pelayanan buruk yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di ruangan unit gawat darurat (UGD) RSUD Dr Haulusy Ambon tertanggal 7 Juli 2017.
Yustin Tuny,SH selaku penasihat hukum Paulina Tanasale saat ditemui Wartawan di halaman Mapolda Maluku, Jumat (16/6) mengatakan, terkait dengan pelayanan buruk dibarengi tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan RSUD Dr M. Haulussy Ambon, telah menyerahkan laporan/ pengaduan bernomor 19/KA-YT/LP/VI/2017 kepada pihak Polda Maluku.
” Selaku pihak yang mendapat pelayanan buruk dibarengi tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSUD Dr Haulussy Ambon kepada klien saya, maka secara hukum hal ini harus ditangani oleh pihak Kepolisiaan. Saya bersama dengan klien saya telah menyerahkan berkas-berkas pengaduan ke Kapolda Maluku, Dit Propam, dan Ditreskrimum Polda Maluku berupa perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan kekerasan kepada anak yang dilakukan oleh tenaga keseahatan RSUD Dr M. Haulussy kepada klien saya sewaktu ada di UGD RSUD Dr M. Haulussy Ambon,” ucap Yustin Tuny,SH.
Dikatakannya, selaku penasihat hukum dari Paulina Tanasale (Ibu dari Noel Tanasale), dirinya tidak hanya sebatas menyerahkan berkas-berkas pengaduan kepada pihak Polda Maluku, namun pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai ke pengadilan. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi tenaga kesehatan RSUD Dr M. Haulussy.
” Hal ini telah kami putuskan untuk selesaikan melalui jalur hukum agar menjadi pelajaran supaya kedepan tidak ada Paulin Paulin yang lain serta Noel Noel berikutnya yang menjadi korban pelayanan buruk di RSUD Dr M.Haulussy Ambon, ” Tegasnya.
Ditambahkanya apabila dikemudian hari Klien Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait Laporan tersebut oleh Penyidik Polda Maluku maka selaku kuasa hukum dirinya akan menghadirkannya bersama dua orang saksi serta bukti video rekaman saat kekerasan terhadap Noel terjadi. (IN-10)
