Wow !! Wanita Di Masohi Malteng, Korupsi Untuk Biaya Nikah dan Beli Mobil

Malteng,Maluku– Niat benar tingkah wanita yang berdomisili di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Betapa tidak, anggaran yang diperuntukan bagi kesehatan Balita dan Lansia dengan total 1,8 M diduga digarap habis oleh wanita asal Sulawesi Selatan ini. Parahnya, uang yang diduga dikorupsi itu, dipakai buat biaya nikah dan membeli mobil 3 unit mobil serta sebidang tanah, juga untuk membuka usaha dagang.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Natalia Monica diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan “Gerakan Sehat Cerdas (GSC)”, di Kabupaten Maluku Tengah selama tiga tahun yakni 2013-2015, di Kecamatan TNS-Waipia, sebesar Rp 1,8 Miliar. Kasus ini terbongkar akibat kelihaian Jaksa di Kejaksaan Negeri Malteng, di bawah komando Kajari, Robinson Sitorus.
Sebagaimana diketahui, dana GSC ini dicairkan Pemprov Maluku ke Kabupaten Maluku Tengah untuk dipergunakan sebagai bantuan makanan sehat bagi balita dan Lansia maupun biaya memeriksa kesehatan ibu hamil.
Dana GSC ini juga bermanfaat membantu masalah pendidikan anak, seperti membeli pakaian seragam dan tas sekolah, serta membayar tenaga guru honorer pada 18 desa di Kecamatan TNS-Waipia.
Namun diduga kuat Bendahara GSC di Kecamatan TNS Waipia, Natalia Monica telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran tersebut sehingga Pemprov Maluku menutup rekening GSC di Malteng.
“Dana Rp 400 juta untuk biaya pernikahannya. Yang bersangkutan juga membeli sebidang tanah, membuka dua kios, serta membeli tiga unit mobil,” terang Kepala kejaksaan Negeri Malteng, Robinson Sitorus, kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (18/05).
Dikatakan, penyidik Kejari Maluku Tengah telah menetapkan tersangka penyalahgunaan dana GSC Malteng yang dalam jabatannya sebagai bendahara GSC pada hari ini Kamis tanggal 18 Mei 2017 sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Masohi telah menetapkan Nathalia Monica sebagai tersangka penggunaan dana GSC Malteng tahun 2013-2015,” ungkapnya.
“Tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tandasnya. (IN-10)
