Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Korupsi BPJN, Penyidik Kejati Maluku Agendakan Pemeriksaan Lidya Gosal

Ambon,Maluku- Kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4485 meter persegi yang berlokasi di daerah Tawiri Kecamatan Teluk Ambon oleh Badan Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) Wilaya IX Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) yang bersumber dari pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2015 terus didalami oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus dugaan korupsi anggaran BPJN yang telah menyeret Sadrach Ayal mantan Kepala Tata Usaha (KTU) BPJN wilayah IX Maluku dan Malut selaku Kepala Tata Usaha pada BPJN Maluku –Malut yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah membeli lahan dari Hendro Lengkong senilai 3 Milyar pada bulan Desember tahun 2015.

Prosedur pembeliahan lahan yang dilakukan oleh Sadrach Ayal dengan Hendro Lengkong dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan keseluruhan pajak tanahnya harus dibayarkan oleh Hendro Lengkong. Untuk itulah sebagai pembuktian terkait dengan proses pembelian lahan yang tidak didasarakan dengan NJOP, Penyidik kejaksaan Tinggi Maluku akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Lidya Gosal selaku Notaris pembuatan akta tanah untuk menerangkan prosedur pembelian tanah yang dilakukan oleh Sadrach Ayal dengan Hendro Lengkong.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulete kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku, Jumat (5/05).

“Untuk membuktikan kebenaran mengenai transaksi pembelian tanah yang dilakukan oleh Sadrach Ayal dengan Hendro Lengkong yang tidak didasarkan pada NJOP, pekan depan Penyidik Kejati Maluku akan melakukan pemanggilan kepada Lidya Gosal selaku Notaris Pembuat Akta Tanah yang membuat akta tanah terkait dengan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Sadrach Ayal dengan Hendro Lengkong,” ungkap Sapulete

Untuk diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Hendro Lengkong sebelumnya terungkap bahwa lahan seluas 4485 meter persegi itu awalnya dibeli Hendro Lengkong dari pemilik lahan pertama Attamimi melalui calo Ampi Rumpeniak senilai Rp 1,6 miliar, dengan NJOP permeter sebesar Rp 300 ribu. Kemudian Sadrach Ayal selaku PPK menemui Hendro Lengkong untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2015, dengan NJOP permeter Rp 600 ribu. Dengan catatan pajak ditanggung Hendro.

Namun faktanya dalam proses pembelian lahan di Desa Tawiri itu, terdapat prosedur-prosedur yang tidak dilakukan oleh pihak BPJN. Seperti tidak ada proses NJOP atau tidak berdasarkan harga pasar. Anggaran pengadaan lahan di Desa Tawiri itu sudah dicairkan dan dibayarkan kepada Hendro Lumangko sebesar Rp 3 miliar di tahun 2015. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Mess dan penampungan alat-alat berat BPJN. Namun, dalam pembelian lahan itu tidak dilakukan sesuai SOP yang sudah ditentukan. Antara lain, Peraturan Presiden dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Dalam pembelian lahan tersebut juga tidak dilakukan oleh pihak ketiga, melainkan dilakukan langsung oleh pihak BPJN. Sebab, anggaran pengadaan lahan dibawah Rp 5 miliar.Berdasarkan peraturan presiden, jika anggarannya dibawah Rp 5 miliar, maka ditangani langsung oleh inatansi terkait. Dan jika anggarannya di atas Rp 5 miliar, maka pelaksananya adalah sekertaris daerah. Namun walau instansi tersebut yang melakukan pekerjaan tapi harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top