Tidak Penuhi Panggilan Penyidik, Tuny : Polisi Dapat Lakukan Upaya Paksa Hingga Penahanan

Soal Rusuh Sidang Klasis Masohi Ke-33 di Jemaat Samasuru
Ambon,Maluku – Kasus pengrusakan rumah warga Jemaat GPM Samasuru yang dilakukan oleh pelaku terduga pengrusakan, 4 Maret 2017 lalu kini telah ditangani Polsek Teluk Elpaputih berdasarkan Laporan Polisi dengan register Nomor Laporan Polisi, Pol: STPL/04/III/2017.
Merujuk pada laporan Polisi, Pihak Polsek setempat pun melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun para saksi. Pihak Polsek Teluk Elpaputih juga telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku pengrusakan rumah warga. Kendati telah Polsek setempat telah memanggil pelaku terduga pengrusakan kedua kalinya, namun surat pemanggilan itu tak jua digubris.
Entah dengan alasan apa para terduga pelaku pengrusakan tak menghadiri panggilan Polsek yang dikomandoi oleh IPDA Julkisno Kaisupy.
Menyikapi ketidak kooperatifnya para terduga pengrusakan terhadap panggilan Polsek Teluk Elpaputih, Yustin Tuny, SH yang juga merupakan kuasa hukum para korban pun angkat bicara. Baginya, pihak Kepolisian telah mendapat kewenangan dan mandate dari undang undang untuk melakukan upaya paksa hingga penahanan terhadap para pelaku tindak pidana yang tak koopertif.
“hasil koordinasi saya sebagai kuasa hukum korban dengan Kapolsek Teluk Elpaputih, ternyata panggilan pertama telah disampaikan kepada mereka yang diduga pelaku pengrusakan ternyata mereka tidak memenuhi pangilan pertama, selanjutnya disampaikan penggilan ke dua akan tetapi terhadap panggilan kedua mereka juga belum memenuhi panggilan. Bahwa sesuai Pasal 112 Ayat 2 KUHAP dijelaskan Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. ya sekiranya para terlapor tidak memenuhi sampai dua kali menujukan sikap tidak kooperatif maka Penyidik Polsek Teluk Elpaputih mempunyai kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP dan tidak ada tolerasi bagi mereka yang tidak kooperatif, ” tutur Alumni GMNI Cabang Ambon ini.
Dikronologikan Yustin Tuny, SH Sidang Klasis Masohi Ke 32 di Jemaat GPM Rumdai tahun 2016 lalu memutusakan Sidang Klasis Ke 33 Tahun 2017 berlangsung di Jemaat Samasuru, namun tidak diaminkan oleh Pimpinan Jemaat GPM Elpaputih Pdt. J. Haumasse bersama Majelis Jemaat GPM Elpaputih.
Upaya pembatalan dilakukan dengan menemui Pimpinan Gereja pada tingkat Klasis Masohi dan pada tingkat Sinode GPM, hanya saja upaya pembatalan tersebut tidak ditanggapi oleh pimpinan gereja. Selain itu, uapaya pembatalan Sidang Klasis Ke 33 di Jemaat Samasuru juga dilakukan oleh Pimpinan Jemaat Elpaputih bersama Majelis Jemaat dengan meminta aparat Polsek Teluk Elpaputih untuk membatalkan sidang klasis, serta mengawal para Majelis GPM Jemaaat Elpaputih untuk melepaskan bedera hias yang telah di pasang dalam rangka menjemput para peserta persidangan klasis di Jemaat Samasuru. Upaya Majelis Jemaat GPM Elpaputih di tolak oleh Polsek Teluk Elpaputih. Kendati telah ditolak oleh Polsek Teluk Elpaputih namun kinginan untuk menggagalkan persidangan klasis tidak sampai disitu saja, melainkan dilajutkan meminta untuk pertemuan dengan Bapak Kapolres Maluku Tengah.
“ ya walapun upaya menggagalkan Sidang Klasis Masohi Ke 33 di Jemaat Samasuru telah dilakukan sampai ke Bapak Kapolres namun proses sidang klasis tetap berlangsung dan Bapak Kapolres juga hadir memberikan sambutan pada acara sidang klasis tersebut” Kata Yustin Tuny.
Tanggal 4 Maret 2017, sidang klasis dimulai dengan agenda pembahasan Tema dan Sub tema Pukul 20: 30 Wit terjadi penyerangan oleh warga Jemaat GPM Elpaputih ke rumah warga Jemaat GPM Samasuru yang mengakibatkan 8 rumah warga Jemaat Samasuru mengalami kerusakan.
Adapun kedelapan korban yang mengalami kerugian materil akibat pengrusakan rumah oleh para pelaku yakni Adrian Lohy, Yunus Rumauru, Martinus Latale, Fredek Rumauru, Filipus Sahakay, Matheos Picasouw, Marleny Lohy dan Ny Suripatty. Saat peristiwa penyerangan berlangsung warga Jemaat GPM Samasuru sama sekali tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun dan memberikan kepercayaan kepda aparat keamanan mengambil-langkah-langkah pencegahan.
Dari 8 (delapan) orang yang telah melaporkan kasus pengrusakan di Polsek Teluk Elpaputih, 5 orang masing-masing Adrian Lohy, Marleny Lohy, Martinus Latale, Fredek Rumauru, Ny. Surupatty memilih untuk berdamai dengan para pelaku sedangkan 3 orang diantaranya Yunus Rumauru, Filipus Sahakay dan Matheos Picasouw menyatakan untuk laporan yang siampikan tidak akan dicabut dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu bagi Tuny, pihak Kepolisian tak hanya menangkap pelaku pengrusakan namun pihak Kepolisian harus lihai menangkap actor intelektual dibalik penyerangan rumah masyarakat Samasuru.
Selaku Kuasa Hukum dari korban, dirinya tetap mematuhi proses hukum dan memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian setempat untuk memproses kasus itu. Dia juga memberikan apresiasi pada Polsek Teluk Elpaputih, Dan Pos TNI BKO Liang , Koramil Waipia, Samapta Polres Malteng, Brimob Amahai, dan Kapolres Malteng AKBP Harley Silalahy, SIK,M.Si yang dengan sigap mencairkan suasana yang memanas kala pengrusakan terjadi hingga sidang kalsis dapat berlangsung aman.(IN-01/JUN)
