Tersangka Pelaku Pembacokan Lestaluhu Diciduk Polisi

Ambon,Maluku- Polisi ternyata tidak tinggal diam dalam menangani perkara pembacokan Almarhum Dayas Lestaluhu, di Dusun Mamokeng, Minggu (6/5). Berdasarkan informasi dan saksi, pihak Polres P. Ambon dan P.P.Lease akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pembacokan warga Kampung Tengah, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (7/5).
Polres P.Ambon berhasil menciduk 2 orang tersangka pelaku pembacokan beserta 5 orang saksi.
Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease AKBP Sucahyo Hadi , S.I.K, MH didampingi Kasat Intelkam Ajun Komisasir Polisi (AKP) Muhamad Musaat, S.Hi dan Kasat Reskrim AKP Teddy, S.I.K, kepada Wartawan diruang kerjanya mengatakan, untuk penanganan kasus pembacokan warga Tulehu yang terjadi Minggu (7/5) di Dusun Mamokeng, Desa Tulehu, tepatnya di depan rumah Ibu Fatimah telah ditangani Polisi.
Permasalahan yang memicu pembacokan warga Tulehu itu, berawal dari adanya ketersinggungan antara korban dengan tersangka berinisial R.R (20).
“Sehingga pada hari Minggu (7/5) puncaknya setelah korban keluar dari acara pesta yang dilakukan di rumah salah satu warga Tulehu, disitulah terjadi pembantaian yang dilakukan oleh R.R kepada korban Dayat Lestaluhu yang mengakibatkan luka pada leher, luka pada lengan sebelah kiri, hingga korban Dayat Lestaluhu meninggal dunia,” ungkap Kapolres, Senin (8/5).
Ditambahkannya selain pelaku pembacokan atas nama R.R, warga Tulehu lainnya yang berinisial L juga diduga turut serta dalam pembacokan itu. Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Pulau Ambon dan P.P Lease saat olah TKP, sebilah parang dan Roti Kalung yang menyerupai pisau.
“Berdasarkan barang bukti yang diperoleh di TKP oleh Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, mengarah pada dua orang pelaku dengan inisial R.R dan L ,”ucapnya.
Dikatakannya, saat hendak menangkap tersangka R.R yang bersangkutan telah melarikan diri ke hutan. Pihak Polres P.Ambon dan P.P.Lease pun mengejar tersangka pelaku pembacokan R.R di hutan dan berhasil menangkapnya.
“Anggota Kepolisian Polres Pulau Ambon dan PP Lease terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke hutan, sehingga tersangka RR pun dapat ditangkap oleh anggota,’’ tandasnya.
Untuk mengungkapkan motif dari pembacokan yang dilakukan oleh tersangka R.R, Polres Pulau Ambon dan P.P Lease telah memeriksa 3 orang saksi yang ada di TKP dan pemeriksaan terhadap 2 Pelaku sehingga yang diperiksa ada 5 orang. Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 Jo 351 dan 338 KUHP. (IN-10)
