Maluku Barat Daya

Terkait Tambang Romang, PMKRI Minta Gubernur Tegas Dengan PT GBU

Ambon, Maluku- Kisruh penanganan tambang emas yang ada di Desa Hila, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), secara tegas ditetapkan oleh Gubernur Maluku Ir Said Assagaff dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 70 Tahun 2017 untuk menutup sementara lokasi pengolahaan tambang emas pulau Romang yang terindikasi dicemari lingkungannya akibat kandungan merkuri yang berasal dari PT Gemala Borneo Utama (PT GBU).

Menyikapi persoalan ditutup sementaranya tambang emas tersebut oleh Gubernur, dikecam oleh Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI). Pasalnya SK Gubenur Maluku yang disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku kepada PT GBU mengenai penutupan sementara lokasi tambang emas Romang akibat pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri dari PT GBU seakan tidak dihiraukan, malahan terus melakukan eksplorasi pengelolaan tambang emas yang ada di pulau Romang.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Pengurus Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP PMKRI) Elmo Lodifikus Roe yang didamping oleh Komisaris Daerah (Komda) PMKRI Maluku Tarsis Sarkol kepada Wartawan, Senin (1/05) di Ambon.

Keduanya menyampaikan, menyikapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku, harusnya ada ketegasan oleh Gubernur Maluku selaku Pemerintah Provinsi kepada PT Gemala Borneo Utama yang dinilai seakan-akan tidak mengindahkan SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku tersebut.

“Kami PMKRI meminta pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku untuk tegas dan memberikan perhatian khusus kepada PT Gemala Borneo Utama yang mana sampai saat ini masih saja melakukan aktivitas di daerah tambang pulau Romang yang mengakibatkan sering terjadinya konflik horishontal di dalam masyarakat, sesuai dengan ijin yang di keluarkan oleh Gubernur Maluku untuk menghentikan aktivitas tambang di pulau Romang,” ungkap Elmo Lodifikus Roe.

Menurutnya dari hasil investigasi yang dilakukan oleh PMKRI saat meninjau secara langsung lokasi pengolahan tambang emas Pulau Romang terlihat bahwa masih adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT GBU, sehinga desakan PMKRI pusat dan daerah Maluku meminta Gubernur Maluku agar tegas menyikapi hal tersebut. Karena ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, sampai saat ini masih saja ada aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT GBU.

Terkait dengan itu PMKRI memberikan sikap dengan penambangan di pulau Romang yaitu meminta Gubernur Maluku untuk menginstruksikan kepada pihak Manajemen PT Gemala Borneo Utama untuk meningalkan aktivitas tambang di Pulau Romang. Karena berdasarkan temuan PMKRI dilapangan masih saja ada aktivitas yang dilakukan oleh PT GBU,” ucap Roe.

Selain itu, PMKRI meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk melihat hal ini sebagai permasalahan kemasyarakatan secara nasional yang terjadi dilingkungan masyarakat yang ada di Pulau Romang sebagai bagian dari pulau terluar di Indonesia. Yang dalam rangka menjaga ketahanan Indonesia. PMKRI juga meminta perhatian khusus dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Maluku Ir Saidd Assagaf maupun Presiden Joko Widodo selaku Pemerintah Pusat untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusianya. “ Kami akan mengawal proses ini sampai di Pemerintah Pusat,” Kata Komda PMKRI Maluku, Tarsis Sarkol

Dia juga menambahkan PMKRI sangat menyesalkan tidak adanya analisis dampak sosial dalam kaitan dengan pertambangan di pulau Romang tersebut, sehingga PMKRI mendorong agar masyarakat dapat membangun kembali tali silaturahmi antara sesame warga di pulau Romang. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top