Hukum & Kriminal

Terdakwa Curhat Saat Persidangan Bandar Udara Arara di PN Ambon

Ambon,Maluku- Endang Saptawaty terdakwa Proyek Studi kelayakan Pembangunan Bandara Udara Arara, Seram Utara, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) curhat saat persidangan berlangsung Kamis (4/5). Dijelaskan, berdasarkan pernyataan saksi (Peng Song Beni-red) akhirnya Penyidik Kejaksaan (Kejati Maluku) menetapkan dirinya sebagai terdakwa.

“ Ya Ini semua atas pernyataan yang disampaikan saksi dan kemudian dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berdampak pada nasib saya seperti ini,” Ujar terdakwa Endang Saptawaty saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi keterangan saksi.

Sidang dipimpin Jimy Waly,SH selaku Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota masing – masing Samsidar Nawawi,SH dan Heri Leliantono,SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aser Orno,SH menghadirkan saksi Direktur Banatia Surya Cipta Abadi, Peng Song Beni dalam perkara dugaan Tipikor proyek study kelayakan pembangunan Bandara Arara terhadap empat orang terdakwa yaitu, Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Benny Gasperzs, Jhon Ranthe, Widodo Budi Santoso alias Santos dan Endang Saptawaty. Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Firel Sahetapy, H. Lusikooy, Max Manuhutu, dan rekan-rekan.

Berbagai pertanyaan disampaikan Pengacara Terdakwa terkait penjelasan sakasi atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umu. Hanya saja saksi mempunyai kecerdasan dalam beralibi terhadap menjawab pertanyaan Pengacara Terdawka. saksi selalu mengatakan, dalam proses proyek tersebut dirinya tidak terlibat langsung, tetapi Emang (free lein’s) yang lebih dominan dalam urusan proyek ini, termasuk dalam pembayaran kepada perusahan PT. Banatia Surya Cipta Abadi.

“Saya tidak banyak mengetahui soal pengurusan proyek ini (study kelayakan pembangunan bandara Arara), yang lebih mengetahui adalah si Emang. Dialah yang selalu memberikan perkembangan laporan proyek ini, termasuk urusan keuangan dengan bagian keuangan perusahan,” Ungkap Peng Song Beni Dalam persidangan Kamis, saksi tidak lagi menggunakan keterangan yang ada dalam BAP saat diperiksa penyidik kejaksaan, tetapi yang dipakai adalah keterangan yang disampaikan saat ini dalam persidangan.

“Walaupun saksi menolak untuk memakai keterangan di BAP, tetapi hakim perlu mengetahui apa alasan sebenarnya, sehingga saksi menolak memakai keterangan yang ada dalam BAP. Apa alasannya,” Kata Jimy Wally,SH.

Keterangan saksi di BAP, tetap menjadi patokan bagi mejelis hakim, kartena ada KUHAP yang mengatur. Untuk proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara ini, Kadishub Maluku, Benny Gaspersz bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku Jhon Rante sebagai Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang dikerjakan Direktur PT. SIL Indonesia, Widodo Budi Santoso alias Santo bersama Endang Saptawati alias Endang sebagai teknis administrator. Proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara ini diduga mengalami kerugian keuangan negara berdasarkan taksiran penyidik sendiri. Selanjunya, Penyidik meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk mengaudit, anggaran proyek sebesar Rp.767 juta lebih dari total anggaran yang dikucurkan, Rp.800 juta. Sementara Jhon Ranthe dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU Tipikor, sedangkan Santos dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Untuk PAGU anggaran proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp.808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp.767.800.000, dan proyek ini dikerjakan PT.Benatin Surya Cipta Abadi yang menang tender, namun tidak diketahu secara pasti alasan proyek ini berpinda tangan ke PT. SIL Indonesia. PT.SIL Indonesia mempercayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Survei baru akan dilakukan Januari 2016.

Sedangkan anggaran senilai Rp.767.800. 000 telah dicairkan 100 persen sejak Desember 2015 oleh Dishub Maluku. Diduga Kadishub Maluku memiliki peranan penting dalam pencairan Anggaran Proyek Studi Kelayakan Bandara Arara karena membuat laporan survei yang hanya menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dishub Maluku. Atas dasar itulah ia disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 11 dan pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Direktur PT. SIL Indonesia, Widodo Budi Santoso alias Santo dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b, Tentang memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selain itu Terdakwa Endang dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 Un pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sidang akan dilanjutkan Kamis pecan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (IN-10/JUN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top