Hukum & Kriminal

Tanahnya Diserobot, Keluarga Besar Manuputty Piru Lapor Polisi

SBB,MALUKU – Keluarga besar Manuputty yang berdomisili di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, ramai ramai melaporkan kasus penyerobotan hak ulayat oleh OTK (PT Manusela Prima Maining-Red).

Laporan yang dilayangkanke Polres SBB tertanggal 11 April 2017 lalu itu, diterima oleh AIPDA Frangky HALAMURY dan diteruskan ke Kasat Reskrim SBB tertanggal 13 April 20017.

Berdasar laporan itu, pihak keluarga besar Manuputty selaku pemilik hak ulayat lokasi gunung tinggi yang diserobot, meminta POLRES SBB melalui Kapolres untuk menghentikan secara paksa segala bentuk aktivitas penambangan atau kegiatan dalam bentuk apapun yang berlangsung di Gunung Tinggi, Dusun Telaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Memproses Hukum para pihak yang melakukan penyerobotan.

Surat yang ditandatangani oleh Markus Manuputty, Bendjamin Manuputty, Yosefintje Manuputty, Leberina Manuputty, Leonora Manuputty itu, dialamatkan ke Polres SBB dengan tembusan Gubernur, Said Assagaf, Kapolda Maluku, Pj Bupati Seram Bagian Barat di Piru, Pemerintah Negeri Piru.

Kepada INTIM NEWS,pihak keluarga Manuputty berharap bisa mendapat keadilan dari Polres Seram Bagian Barat, terhadap kasus dugaan penyerobotan hak ulayat keluarga besar Manuputty yang ada di Desa Piru. (IN-15)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top