Soal Skandal Bank Maluku Surabaya, Penyidik Periksa Komisaris BM

AMBON,MALUKU- Melengkapi berkas tersangka Jack Stuard Manuhutu dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) cabang Surabaya, senilai Rp.54 miliar tahun 2014, penyidik memeriksa Komisaris Bank Maluku-Malut, Sainudin Umasangadji.
Hingga kini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum merampungkan berkas acara perkara (BAP) tersangka Jack S. Manuhutu, karena masih ada beberapa saksi lagi diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas tersangka dimaksud, dan salah satunya adalah Komisaris Bank Maluku-Malut.
“Penyidik hari ini (kemarin-red) memeriksa salah satu pejabat Bank Maluku-Malut yakni Sainudin Umasangadji. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Jack Manuhutu pada perkara Bank Maluku di Surabaya,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Senin (8/5) di ruang pers kantor tersebut.
Ia menambahkan, pemeriksaan Umasangadji berlangsung dari pukul 10:00 WIT hingga 13:00 WIT. Umasangadji dicecar puluhan pertanyaan dari Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan.
“Kasi.Penyelidikan sendiri yang memeriksa saksi Sainudin Umasangadji yang adalah pejabat di Bank Maluku-Malut,” akui Sapulette.
Skandal Bank Maluku – Malut ini terungkap ditahun 2014 lalu, saat pihak bank ingin membuka kantor cabangnya di Surabaya, dengan membeli lahan dan kantor di jalan Darmo Nomor 51 dengan nilai fantastis, Rp.54 miliar. Namun seiringnya waktu, proyek tersebut bermasalah dan kemudian disidik pihak Kejati Maluku, karena diduga kuat telah terjadi mark up anggaran dan negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp.7,6 miliar.
Terhadap kasus Bank Maluku-Malut ini, tiga (3) orang telah divonis hakim yakni, mantan Dirut PT.Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy, Kadiv Renstra dan Corsec PT.Bank Maluku-Malut, Petro Ridolf Tentua dan Direktur CV.Harves, Heintje Abraham Toisuta, dengan hukuman bervariasi.
Dengan diperiksanya saksi Komisaris Bank Maluku-Malut, Sainudin Umasangadji ini, tidak menutup kemungkinan ada saksi lain lagi yang akan diperiksa penyidik.
Tersangka Jack S. Manuhutu merupakan Kepala Sub.Divisi Renstra dan Corsec PT.Bank Maluku-Malut ini ditetapkan sebagai tersangka yang keempat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7,6 miliar dari total dana senilai Rp.54 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.(IN-10)
