Hukum & Kriminal

Soal Bank Maluku, Jaksa Periksa Saksi Idrus Saimima Lengkapi Berkas Tersangka JSM

Ambon, Maluku- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil 1 orang saksi atas nama Idrus Saimima untuk diperiksa dalam melengkapi berkas tersangka Jack Stuart Manuhutu dalam kasus korupsi proyek pembelian lahan dan bangunan untuk pembangunan Kantor Bank Maluku Cabang Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Samy Sapulete, agenda pemanggilan terhadap Idrus Saimima tersebut untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Jack Stuart Manuhutu selaku Kepala Sub Perencanaan pada Devisi Renstra dan Korsec PT. Bank Maluku – Maluku Utara (Malut).

“ Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pengadaan lahan dan gedung untuk pembukaan Kantor Cabang PT Bank Maluku di Surabaya. Saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku adalah saudara Idrus Saimima untuk melengkapi berkas perkara tersangka Jack Stuard Manuhutu ditahap penyidikan,” ucap Sapulete kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Senin (22/05).

Untuk diketahui Jack Stuart Manuhutu merupakan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi PT Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya makin dekat menuju Peradilan. salah satu saksi yang pernah diperiksa yakni Fredi Donald Sanaky.

Fredi adalah Kepala Divisi Umum dan Hukum Bank pelat merah milik dua provinsi itu. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengutarakan, Fredy diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Ledrik Tekendengan.
“Diperiksa oleh Kasidik dari pukul 11.00 Wit sampai pukul 12.00 Wit. Pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka JSM (Jack Stuart Manu¬hutu),” kata Sapulete.

Jack Stuart Manuhutu yang akrab disapa JSM itu oleh Kejati Maluku dinilai berperan penting dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembelian kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Jalan Darmo 51 Surabaya. Lahan dan gedung tersebut dibeli dengan harga Rp 54 miliar dari pemiliknya Costaristo Tee. Tapi belakangan bermasalah setelah Jaksa dari tahapan penyi-dikan yang dilakukan menemukan adanya indikasi murk up, dari Rp 46,4 miliar menjadi Rp 54 miliar.

Terkait JSM, sebagai Kepala Sub Divisi Renstra dan Korsek, yang bersangkutan diketahui ikut dalam perencanaan pembukaan kantor cabang di Surabaya. Hingga saat ini belum diperoleh informasi, seperti apa peran dia tersebut sehingga dirinya ikut terseret dalam perkara ini. (IN-01/IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top