Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Bandara Arara, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

Ambon,Maluku- Sidang kasus Anggaran Proyek Studi Kelayakan Bandara Arara, Kecamatan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Ajit Latuconsina,SH.MH dan Aser Orno,SH menghadirkan DR, Ir Marcus Tukan, Bsc, MT selaku Ahli Transportasi Umum Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti), dan Kilat.SE selaku Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk didengar keterangan mereka dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Wally, SH.MH selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Samsidar Nawawi,SH.MH dan Hery Liliantoro,SH,MH. Sidang Rabu (10/5) dimulai Pukul 10. 00 Wit.

Kepada Majelis Hakim DR, Ir Marcus Tukan selaku Ahli Transportasi Umum Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpati) menjelaskan untuk membuat sebuah perencanan dalam pelaksanaan proyek studi kelayakan Bandara seperti Bandara Arara seharusnya dibuat dalam 3 laporan pertanggungjawaban yakni laporan awal, laporan tengah dan laporan akhir.

“Dalam perancangan pembuatan sebuah studi kelayakan Bandara Arara perlu dibuat 3 laporan pertanggungjawaban, yaitu laporan awal berupa pengamatan dan peninjauan lokasi sebelum melakukan pembangunan, laporan dengan berupa hasil pembangunan dan anggaran unntuk proses pembangunan dan laporan akhir berupa hasil peninjauan dan pengamatan lokasi pelaksanaan proyek dan anggaran keseluruhan dibuat oleh Panitia Pelaksana Teksnis Kegiatan (PPTK) untuk diserahkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan selanjutnya Dinas Perhubungan melanjutkan laporanya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI,” ucap DR, Ir Marcus Tukan Bsc, MT.

Selain itu saksi DR, Ir Marcus Tukan Bsc, MT saat ditanyai oleh Majelis Hakim PN Ambon mengenai perlu tidaknya dilakukan sebuah survei tophografi sebagai persyaratan prosedur pelaksanaan studi kelayakan pembangunan, Tukan mengatakan bahwa untuk melakukan sebuah pembangunan Bandara survey tophografi sangatlah diperlukan karena melalui survey Tophografi bisa mengetahui seberapa besar tanah dan lokasi yang menunjang proses pembangunan sebuah bandara.

Setelah DR, Ir Marcus Tukan Bsc, MT Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan Kilat.SE selaku Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Menurut ahli, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP terungkap bahwa hasil kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Anggaran Studi Kelayakan Pembangunan Bandara Arara dengan perhitungan secara total lost ditemukan kerugian negara sebesar Rp 670.000, 800.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Rupiah).

“ Berdasarkan data yang didapatkan oleh Tim BPKP saat melakukan pemeriksaan langsung di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku terungkap bahwa aliran dana sebesar Rp 808,4 juta yang digunakan dalam Studi Kelayakan Pembangunan Bandara digunakan oleh Direktur Benatin Surya Cipta Pengsong Beni dengan uang yang diterima sebesar Rp 40.0240.000.00, Sedangkan Beni Gaspers selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mendapat jatah sebesar Rp 148.000.000, sedangkan Budi Santoso Alias Santo selaku Direktur PT Sil Indonesia bersama Endang Saptawati selaku tenaga keuangan yang dipakai oleh PT Sil Indonesia menerima uang sebesar Rp 43.000.000,” ungkap Kilat.

Untuk ketahui bahwa, pemeriksaan terhadap Direktur PT Seal Indonesia, Widodo Budi Santoso alias Santo terkait dengan proyek perencanaan pembangunan Bandara di Arara tahun 2015 senilai Rp 670 juta dari total Anggaran Proyek Senilai Rp.767.800.000, bersumber dari APBD Provinsi Maluku, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku.

PAGU anggaran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800.000. seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pemenang tender hanya saja tanpa ada penjelasan dasar hukum yang jelas beralih ke tangan PT Seal Indonesia. PT Seal Indonesia kemudian mempercayakan Endra Suhendra melakukan survei ternyata survey tidak dilakukan sebagimana yang diperintahkan melainkan baru dilakukan Januari 2016. Padahal anggaran senilai Rp 767.800. 000 telah dicairkan 100 % persen sejak Tanggal 2 Desember 2015 oleh Dinas Perhubungan Maluku.

Pemeriksaan terhadap Direktur PT Seal Budi Santoso alias Santo sebagai tersangka untuk melengkapi berkas 3 tersangka kasus korupsi Angaran Survei Bandara Arara Wahai yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Beni Gasper, Kepala Bidang Perhubungan Udara Provinsi Maluku Jhon Rante dan Endang Saptawati selaku tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia untuk menyusun hasil survei proyek senilai Rp. 767.800.000. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top