Hukum & Kriminal

Putusan Praperadilan, Kandaskan Syhawat Dedianto Johar Putra

AMBON,MALUKU- Sidang Praperadilan Dirpolair Polda Maluku kandas di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (10/5) dimulai Pukul 09.00 Wit selesai Pukul 11. 00 Wit kandaskan syahwat Dedianto Johar Putra untuk memproses Polair Maluku dan lolos dari jeratan hukum.

Untuk membantah dalil-dalil yang disampikan Pemohon, Ditpolair Polda Maluku menghadirkan 3 orang saksi fakta. Para saksi yang dihadirkan antara lain Aleks, Amin dan Tomi merupakan Masyarakat yang mendiami Pulau 7 Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (pelapor) pencurian hasil laut oleh Dedianto Johar Putra.

Berdasarkan keterangan saksi dari Termohon, perbuatan pemohon mengarah pada Pidana Pencurian. Selanjutnya Mejelis Hakim Sofyan Parerungan,SH yang memimpin Sidang Praperadilan melihat dalil Permohonan dan Jawaban Termohon, bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon maka hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Paraperadilan menolak Permohonan Peraperadilan yang dilayangkan oleh G.J Batmomolin,SH Cs.

Tim Hukum Dirpolair Polda Maluku yang di Pimpin Kompol Edy Tethol mengatakan pihaknya menerima putusan ini dengan senang hati karena telah melalui ketentuan hukum yang berlaku serta dapat mengeleminir opini public terhadap kinerja kepolisian Polda Maluku.

Seperti diketahui, yang menjadi dasar pengajuan permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh G.J Batmomolin,SH bersama Desi Halauw SH adalah pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP yang telah diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 Permohonan praperadilan dilakukan karena diduga telah terjadi kekeliruan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Polair Polda Maluku pada 15 April 2017, Pukul 11.00 WIT. Peristwa bermula ketika kegiatan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Tantui, kota Ambon oleh Pemohon. kemudian datanglah dua Anggota Polair Polda Maluku dipimpin langsung Wakil Direktur Poliar Polda Maluku mendesak Pemohon agar cepat menyelesaikan pekerjaan dimaksud selanjutnya mengikuti Termohon ke Kantor Polair di kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Pemohon telah menyampaikan akan pergi ke Kantor Polair setelah pekerjaannya rampung. Hanya saja Termohon mendesak dan menunggu Pemohon. Selanjutnya Pemohon digiring ke Kantor Polair tanpa ada surat panggilan maupun perintah penangkapan resmi sehingga terkesan ada upaya paksa yang dilakukan pihak termohon dan perbuatan ini bagi pemohon sudah bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) KUHAP. Saat proses pemeriksaan Pemohon keberatan dan menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya terganggu dan dia meminta didampingi pengacara. Namun, Termohon tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon. Termohon langsung melakukan Penahanan terhadap Pemohon di Rutan Polair. Selanjutnya pada 16 April 2017 sekitar Pukul 24.00 WIT, Pemohon digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Waiheru dan Rabu, (19/4) Pukul 15.30 WIT Pemohon diperiksa sebagai tersangka. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top