Puluhan Kades di SBT Ditipu Oknum Pegawai Pajak

BULA, MALUKU- Dana desa di kabupaten Seram Bagian Timur belum aman dari tangan-tangan jahil. Setelah sejumlah kepala desa di daerah ini diproses hukum lantaran diduga menyalahgunaan dana desa, kini giliran oknum pegawai kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula berulah.
Sebanyak 30 kepala desa menjadi korban penipuan oknum pegawai tersebut. Kejahatan berkedok pembayaran pajak dana desa tersebut membuat para kepala desa menyetor uang puluhan juta per kepala desa. Sehingga totalnya mencapai satu miliar rupiah lebih.
Aksi oknum pegawai kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula yang diketahui bernama Efendi Rewule ini memantik penyesalan para kepala desa. Sebab, dana pajak yang disetor kepadanya tidak sah, surat bukti pembayaran pajak yang diberikan Efendi Rewule tidak sah.
“Kita baru tahu ini penipuan setelah Inspektorat menolak surat bukti pembayaran pajak, karena ternyata surat itu palsu,” ungkap Raja Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate, Akirinia Essarey saat gelar demonstrasi di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula, Rabu (4/5).
Bersama sejumlah pemuda kabupaten Seram Bagian Timur, para kepala desa pun akhirnya turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi menuntut tanggung jawab kepala pajak. Aksi yang dikoordirnir Abdul Gafar Wara-Wara dan Abdul Yanlua ini, para kepala desa tersebut mendesak pihak kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula segera menyikapi masalah tersebut.
“Kepala perpajakan harus bertanggungjawab kalau tidak mau kantor ini dibakar, kalau tidak mau kalian semua dijahati oleh rakyar,” teriak salah satu orator.
Dalam pernyataan sikap mereka, barisan pendemo yang terhimpun dalam Aliansi Pemerhati Raja-Raja Negeri dan Negeri Adiministratif se- Kabupaten Seram Bagian Timur ini mendesak Kepala kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula memanggil Efendi Rewule untuk menyetor pajak yang dibayar para kepada kepadanya.
“Mendesak kepala perpajakan agar segera mengeluarkan surat bukti pembayaran yang sah kepada Raja-raja negeri dan Raja Negeri Administratif,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.
Pihak kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula mengakui, Efendi Rewule merupakan pegawai di kantor tersebut, namun hanya pegawai honor yang bertugas sebagai petugas keamanan (Satpam) kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan Bula, sehingga tidak berwenang mengurus pembayaran pajak dana desa. Dalam waktu dekat, kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulutasi Perpajakan menggelar pertemuan dengan semua kepala desa untuk membicarakan masalah tersebut. (IN-16)
