PN Ambon Gelar Sidang Praperadilan Direktur Polair Polda Maluku

Ambon,Maluku- Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang praperadilan terhadap Direktur Polair Polda Maluku karena diduga telah menyalahi prosedur penetapan tersangka dan penahanan Dedianto Johar Putra.
Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/4) dengan agenda pembacaan Gugatan Praperadilan oleh Tim Penasehat Hukum Pemohon, G.J Batmomolin,SH. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Ambon dari pihak termohon diwakili oleh Tim Panesehat Hukum Polda Maluku.
Yang menjadi dasar pengajuan permohonan Praperadilan ini adalah pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP yang telah diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 Permohonan praperadilan dilakukan karena diduga telah terjadi kekeliruan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Polair Polda Maluku pada 15 April 2017, Pukul 11.00 WIT.
Peristwa bermula ketika kegiatan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Tantui, kota Ambon oleh Pemohon. kemudian datanglah dua anggota Polair Polda Maluku dipimpin langsung Wakil Direktur Poliar Polda Maluku mendesak Pemohon agar cepat menyelesaikan pekerjaan dimaksud selanjutnya mengikuti Termohon ke Kantor Polair di kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pemohon telah menyampaikan akan pergi ke Kantor Polair setelah pekerjaannya rampung. Hanya saja Termohon mendesak dan menunggu Pemohon. Selanjutnya Pemohon digiring ke Kantor Polair tanpa ada surat panggilan maupun perintah penangkapan resmi sehingga terkesan ada upaya paksa yang dilakukan pihak termohon dan perbuatan ini bagi pemohon sudah bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Saat proses pemeriksaan Pemohon keberatan dan menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya terganggu dan dia meminta didampingi pengacara. Namun, Termohon tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon. Termohon langsung melakukan Penahanan terhadap Pemohon di Rutan Polair. Selanjutnya pada 16 April 2017 sekitar Pukul 24.00 WIT, Pemohon digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Waiheru dan Rabu, (19/4) Pukul 15.30 WIT Pemohon diperiksa sebagai tersangka.
Dari rangkaian peristiwa hukum tersebut, Kuasa Hukum Pemohon menilai, Penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 15 April 2017 tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHAP. Selain itu, Pemohon juga tidak diberikan surat perintah penangkapan yang didalamnya mencantumkan identitasnya, alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat pemohon diperiksa sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya tembusan surat perintah penangkapan atas diri Pemohon tidak segera diberikan Termohon kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Kuasa Hukum Pemohon juga mempertanyakan kewenangan Polair Polda Maluku serta dasar hukum sehingga dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap setiap orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana umum. Oleh karena itu, terhadap Permohonan Praperadilan yang djukan oleh pihak Pemohon kiranya dapat mengabulkan Permohonan Praperadilan secarah keseluruhan dan menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil kepada Pemohon sebesar Rp. 1 Miliar.
Setelah mendengar Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonannnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menanggapi dalil-dalil hukum yang disampaikan. Akhir dari tanggapan Termohon, Termohon meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak dengan tegas dalil-dalil hukum yang disampikan oleh Pemohon karena proses penangkapan, penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlalu. Serta permintaan ganti rugi yang disampikan adalah akal-akalan dari Kuasa Hukum Pemohom karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias kabur sidang akan dilanjutkan Kamis (4/5) dengan agenda mendengar pembacaan duplik dari Pemohon. (IN-10/JUN)
