Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Maluku Serahkan Berkas I.S Ke BPKP

Ambon, Maluku- Penyidikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku menyeret Mantan Kadis Infokom Ibrahim Sangadji (I.S) sebagai tersangka dalam proyek anggaran pembuatan Master Plan Grand Design E-Governement yang bersumber dari anggaran DIPA Provinsi Maluku Tahun 2015 senilai Rp 750 juta.

Kepala seksi penerangan dan humas (Kasipenkum) Kejati Maluku kepada Wartawan diruangan pers Kejati Maluku mengatakan, untuk menindaklanjuti berkas perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas ke pihak Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Maluku untuk dilakukan perhitungan kerugiaan negara yang ditimbulkan.

“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas-berkas penyidikan perkara Ibrahim Sangdji dalam kasus korupsi anggaran pembuatan Master Plan Grand Design E-Governement yang bersumber dari anggaran DIPA Provinsi Maluku Tahun 2015 senilai Rp 750 juta ke pihak Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Maluku untuk dilakukan perhitungan kerugiaan negara pemeriksaan ke­pada Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Maluku-Malut, guna penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Samy Sapulette, Kamis (4/5).

Sebelumnya dia (I.S) juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Wi-Fi Telkomsel Dinas Kominfo Provinsi Maluku senilai Rp 1,6 miliar.

Sejumlah saksi telah diperiska terkait kasus Ibrahim Sangadji, Diantaranya Megi Lekatompessy (Bendahara Pengeluaran Dinas Infokom Maluku). Lekatompessy diperiksa jaksa penyidik Kejati Ekhart Hayer dengan materi Pemeriksaan menyangkut pencairan anggaran pembiayaan tenaga-tenaga kontrak dari 11 Kabupaten oleh Dinas Kominfo Maluku dalam kasus proyek Master Plan Grand Design E- Government tersebut. Tim jaksa penyidik juga telah memeriksa saksi tenaga IT yang dikontrak oleh Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Upan Tuhuteru.

Sekedar tahu, Ibrahim Sangadji Mantan Kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 24 Januari 2017 lalu. Penetapan mantan staf ahli Gubernur bidang hukum dan politik ini sebagai tersangka didasarkan pada surat Kejati Maluku Nomor : B-118/S.1/Fd.1/2017 tanggal 24 Januari 2017.

Pasal yang disangkakan terhadap Sangadji yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top