Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Satuan Reskrim Polres Malra

Malra,Maluku- Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) merupakan penyakit masyarakat yang harus diatasi dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3Baru-baru ini aksi pencurian kendaraan bermotor sering meresahkan Masyarakat Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tenggara. Guna mengatasi keresahan warga, aparat kepolisian  melalui tim reaksi cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara pun bereaksi cepat membekuk pelaku Pencurian Ranmor dengan inisial DTT.

Pelaku Pencurian Ranmor dibekuk di Desa  Abean, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara Minggu, (14/5). Barang bukti pencurian Ranmor berupa 4 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio ditemukan di Desa Ohoibun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Malra. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, AKP Isaack Risambessy S.sos kepada Intim News,Via seluler Rabu (17/05).  Dikatakan, DTT merupakan pemain lama yang telah menjadi target operasi  Reskrim Polres Maluku Tenggara.

Menyikapi banyaknya pencurian Ranmor yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara menghimbau kepada masyarakat Kota Tual dan sekitarnya untuk lebih waspada dan awas dalam mengamankan kendaraan bermotor.  (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top