Hukum & Kriminal

Pejabat SPM Dishub Maluku Di Cecar Penyidik Kejati

Ambon, Maluku – Kasus dugaan korupsi pembangunan terminal transit Passo yang menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp. 55.000.344.985 dari Kementerian Perhubungan RI, yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun 2007, yang ditargetkan selesai tahun 2015 tak kunjung terselesaikan.

Untuk itulah dalam mengungkapkan oknum dibalik kasus dugaan korupsi terminal transit Passo yang menghabiskan anggaran Negara miliaran rupiah tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulete kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku mengatakan, untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan terminal transit Passo, Penyidik Kejati Maluku kembali memanggil Pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) APBN tahun 2015.

“Benar hari ini, Penyidik Kejati Maluku telah melakukan pemanggilan terhadap seorang pejabat penandatangan SPM anggaran APBN tahun 2015 untuk pembangunan terminal transit Passo dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,” ungkap Sapulete kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku, Rabu(3/05).

Sapulete yang ditanyai Wartawan mengenai nama saksi pejabat penandatanganan SPM anggaran APBN tahun 2015 untuk pembangunan terminal transit Passo dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku , memilih bungkap.

“Inikan masih permintaan keterangan saksi, jadi mengenai nama saksi pejabat penandatanganan SPM dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, saya belum bisa menyampaikan siapa namanya. semua masih dalam tahapan Penyelidikan Kejati Maluku,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi anggaran APBN tahun 2015 senilai 55.000.344.985 pembangunan terminal transit Passo, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan permintaan keterangan kepada saksi sebanyak 35 orang.

Perlu diketahui bahwa untuk anggaran pembangunan Terminal Transit Passo yang dibangun diatas lahan kurang lebih 5 hektar, direncanakan tuntas pada tahun 2010 lalu. Namun molor sampai dengan saat ini.

Sebelumnya tahun 2007, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih untuk pembangunan tahap awal yakni pembebasan lahan, penggusuran dan pembersihan lokasi. Berikutnya, tahun 2008, pemerintah kota mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk pembangunan tahap ke II yakni penimbunan, pekerjaan dasar dan penimbunan serta pengecoran tiang pancang. Dan di tahun 2009, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 14 miliar pekerjaan tahap III yakni pengecoran lantai dan sebagian dinding beton gedung terminal.

Pekerjaan Proyek Terminal Transit ditangani oleh PT. Reminal Utama Sakti. Tahun 2010, rencana pembangunan tahap empat dengan anggaran Rp 21 miliar untuk penyelesaian gedung A, batal terwujud disebabkan karena pemerintah kota mengalami defisit anggaran, sehingga pekerjaan terhenti sampai tahun 2014.

Kemudian Pemerintah Kota Ambon Kembali mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada kucuran anggaran, hanya saja permintaan dimaksud tidak ditanggapi oleh pemerintah pusat . Karena itu, pemerintah kota kembali mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Ambon tahun 2014 sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan tower terminal. Usulan Pemerintah Pemerintah Kota Ambon baru ditanggpi pada tahun 2015 brupa penambahan anggaran sebesar Rp 4 miliar guna merampungkan beberapa bagian gedung di dalam terminal, diantaranya ruang tunggu, kantin, ruang monitoring, dan ruang loket.

Untuk melanjutkan proses kelanjutan penyelesaian Gedung terminal transit Passo Pihak PT Reminal Utama Sakti diberikan kepercayaan menangani pekerjaan itu dengan masa kontrak sampai Desember 2015.
Tahun 2016, Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 milar lebih untuk membangun pagar setinggi 2.5 meter dan dikerjakan oleh PT. Polaris Jaya Sakti. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top