Kota Ambon

Papan Nama Depot Hongkong Diturunkan Paksa Pol PP Kota Ambon

Ambon,Maluku – Papan Nama milik Rumah Makan Depot Hongkong yang terletak di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dibongkar paksa oleh Satpol PPdidampingi pegawai Disperindag Kota Ambon, Jumat (5/5).

Tindakan yang dilakukan satu regu satpol PP kota Ambon itu, dinilai tak etis dan inprosedural, pasalnya saat datang untuk melepaskan papan nama Rumah Makan itu, pihak Pol PP Kota Ambon mengancam pihak Depot Hongkong. Tak hanya itu, penurunan paksa juga dilakukan tanpa ada peringatan ataupun pemberitahuan sebelumnya.

Pemilik Depot Hongkong Ronal Lieber merasa terusik dan merasa diperlakukan seronok oleh pihak pemerintah kota Ambon.

“Ini maksdunya apa kalau dikasih turun, saya juga bisa kasih turun tetapi bukan begini caranya. Datang tanpa surat dan ancam-ancam saja lalu langsung bongkar tanpa ada surat pemberitahuan. Tunjukan ke saya, aturan jelasnya. kalau seperti itu, saya juga bisa kasih turun tetapi bukan dengan cara itu, apalagi ancam,” kesalnya.

Menurutnya, depot hongkong miliknya ini baru saja di buka belum mencapai satu bulan. Namun dari proses tahapannya ada upaya untuk menghentikan usahanya itu dengan alasan nama Depot Hongkong tidak boleh dipakai.

“Diakuinya, nama depot hongkong itu memang di pilih olehnya dan selama ini sudah tidak ada lagi depot hongkong yang dibuka sehingga ia memakai nama itu. Nama ini malah dipermasalahkan oleh Disperindag kota dengan alasan masih ada pemilik yang membayar pajaknya,” ujarnya kesal.

Merasa heran dan tidak puas, Lieber kemudian mempertanyakan hal itu kepada Disperindag dan penjelasan Disperindag bahwa masih ada nama tersebut atas nama Ibu Martha.

Karena kurang puas, Lieber kemudian mengkroscek alasan itu dan penjelasan disperindag sambil menunjukan bukti pembayaran pajak Depot Hongkong tahun 2017 atas nama ibu Marta.

“Ini aneh. Memang dulu Depot Hongkong itu pernah di buka oleh Ibu Martha dan sudah tutup 10 tahun lalu dengan objek di KFC Kakiyali. Tetapi kemudian tutup dan sampai sekarang tidak ada objek lagi. Lalu pembayaran itu atas objek mana,” cetusnya.

Yang lebih aneh lagi, Lieber menduga ada upaya yang dimainkan oleh Disprindag karena hingga kini juga Dipsrindag tidak mengeluarkan ijin ini miliknya.

“Saya duga ada upaya sengaja menghambat. Disperindag sampai sekarang tidak kasih keluar izin milik saya. Mereka malah main ancam dan menyampaikan kalau tidak boleh menggunakan nama Depot Hongkong. Saya sampaikan salahnya dimana. Yang dimaksudnya ada pemilik lain juga mana objeknya? Sudah tidak ada. Mana ada bayar pajak tetapi objek tidak ada. Ini kan permainan juga,” cetusnya.

Terkait dengan tindakan ini, Lieber merasa diperlakukan tidak adil dan meminta agar disikapi oleh penjabat walikota agar mengevaluasi anak buahnya yang diduga hanya berpihak pada orang-orang tertentu.

“Harus disikapi dan kepada pak Penjabat Walikota agar evaluasi anak buahnya. Karena saya duga ini unsur kesengajaan. Mana ada objek yang sudah tidak ada tiba-tiba ada bayar pajak dan kemudian menjadi alasan untuk membongkar reklame usaha milik saya,” tandasnya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top