Uncategorized

Menpan RB Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Ambon,Maluku– Menjelang bulan suci Ramadhan yang jatuh pada Kamis, (25/5) Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.

Hal tersebut bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap efektif kendatipun dalam bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran Menteri PANRB nomor 20 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Asman Abnur tertanggal 16 Mei 2017, mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para PNS, TNI, maupun POLRI.

Surat edaran yang tembusannya kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (IN-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top