Mega Proyek BPBD SBB Tahun 2016 Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ambon,Maluku- Salah satu Mega Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 yang dikelola oleh salah satu Dinas di Kabupaten Seram Bagian Barat gagal dinikmati oleh masyarakat.
Hal ini disebabkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor ternama di Maluku itu tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Kerja yang akhirnya berdampak pada kerugian negara miliaran rupiah.
Bahwa penandatangan Surat Perjanjian Pekerjaan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan salah satu kontraktor tersebut diduga tak sesuai bestek.
Berdasarkan Dokumen Kontrak Kerja yang dikantongi INTIM NEWS, penandatanganan Kontrak Kerja tertanggal 18 Oktober 2016 itu, tidak sesuai dengan kontrak kerja. Akibatnya Negara dirugikan dalam proyek “kong kalikong” itu ditaksir capai 5 Miliar rupiah.
Ketidak taatan kedua belah pihak baik, Kontraktor maupun SKPD pennggungjawab proyek pada kontrak yang disuguhkan berdampak pada kepentingan masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan dengan baik.
Fungsi pengawasan dari dinas terhadap kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut dinilai gagal, bahkan dugaan kuat yang diterima media ini dari kalangan terbatas anggaran yang dipakai untuk masyarakat itu, diraup untuk kepentingan pribadi dan kelompok para pihak.
Parahnya nominal kontrak dan kondisi riil lapangan, berbanding terbalik dan tak masuk rasio setiap pihak yang melihat.
“Proyek abunawas” yang dikerjakan itu sedianya harus diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan diadit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sehubungan dengan proyek “abal-abal” yang diduga merupakan hasil kong kalikong pimpinan SKPD dimaksud dengan pihak Kontraktor, pegiat anti korupsi asal Kabupaten Seram dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen kontrak dan foto kondisi rill lapangan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan tembusan Kejaksaan Agung RI. (IN-01/JUN)
