Malteng Kabupaten Penunggak Raskin Terbesar Di Maluku

Ambon, Maluku – Maluku Tengah merupakan salah satu Kabupaten diantara beberapa Kabupaten di Maluku yang memiliki piutang Raskin terbesar di PT Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Maluku Utara.
Berikut tunggakan Harga Pembayaran Bulog (HPB) Raskin (GDK1K) Tahun 2006 sampai dengan 2016 per tanggal 12 Mei 2017.
Kota Ambon, Rp.243.422.000, Kabupaten Maluku Tengah Rp 1. 642, 880.000, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rp. 747,133.000, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rp. 815.100.000, Kabupaten Buru Rp. 130.066.000, Kabupaten Buru Selatan Rp. 277,859.000, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Rp. 66,499.000, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Rp. 200.304.000, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Rp 218,235,000, Kabupaten Kepulauan Aru Rp. 218,235.000.
Sehubungan dengan tunggakan Raskin di hampir seluruh Kabupaten di Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan MoU dengan PT Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Maluku Utara, akan menindaklanjutinya ke seluruh Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di Maluku untuk membantu memproses penunggak Raskin.
“ Pihak Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asidatun) Kejati Maluku akan bekerja sama dengan semua Jaksa Penghubung di setiap Kejaksaan Negeri yang ada disetiap Kabupaten di Maluku untuk membantu Perum Bulog untuk penyelesaian Piutang yang belum dilunasi ditiap-tiap Pemerintah Kabupaten. Untuk penuntasan masalahnya ditargetkan akan dituntaskan dalam tahun ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi Malukun sehingga tahun depan tidak ada lagi piutang yang perlu dilunasi kepada pihak Perum Bulog untuk itu pihak Kejaksaan Tinggi Maluku akan pelajari data yang akan diberikan oleh pihak Perum Bulog dan secepatnya dituntaskan oleh Kejaksaan tinggi Maluku dengan memberikan sangksi tegas kepada pihak-pihak yang belum melunasi piutang,” tegas Kepala Kejati Maluku, Dr. Manumpak Pane. (IN-10)
