Lengkapi Berkas IS, Penyidik Kejati Maluku Periksa 2 Saksi

Ambon, Maluku- Melengkapi berkas Mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku Ibrahim Sangadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus korupsi proyek pembuatan Master Plan Grand Design E-Government pada Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku tahun 2015 senilai Rp. 1,6 milyar, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan 2 orang saksi untuk diperiksa, Rabu (3/05).
Kepala Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulete kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku mengatakan, untuk melangkapi berkas penyelidikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Master Pland Grand Design E- Govermat Dinas Infokom Provinsi Maluku tahun 2015 Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengadirkan 2 orang saksi yaitu Bendahara Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Maluku dan Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jaringan Web Provinsi Maluku.go.id.
“ Benar hari ini Penyidik Kejati Maluku sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara PKK Provinsi Maluku dan Cornelia Mairuhu Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jaringan Web Provinsi Maluku.go.id . Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas Penyelidikan tersangka Ibrahim Sangadji selaku Mantan Kadis Infokom Provinsi Maluku,” ungkap Sapulete.
Dikatakanya,untuk pemeriksaan, Bendahara PKK Provinsi Maluku diperiksa oleh penyidik Irkham Ohilulun dan dicecar pertanyaan sebanyak 10 pertanyaan. Bendahara diperiksa dari pukul 9.45 WIT sampai 10.00 WIT, sedangkan untuk saksi Cornelia Mairuhu Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jaringan Web Provinsi Maluku.go.id dicecar 9 pertanyaan dari pukul 10.00 sampai 11.00 WIT.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Ibrahim Sangdji ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Master Plan e-goverment dan Kegiatan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : B-118/S.1/Fd.1/01/2017, tanggal 24 Januari 2017. Dengan Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara betempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti oleh Kajati Maluku, Aspidsus, Tim Penyidik dan beberapa jaksa senior. (IN-10)
