Lakukan Pungli, Oknum Perwira TNI AL Terancam Dikenakan Sanksi Berat

Ambon,Maluku- Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Nahkoda Kapal Angkatan Laut Panana, Kapten Laut (P) Wahyu Widarta yang tertangkap tangan melakukan Pungli kepada Jumando La Ananila seorang Nahkoda kapal LTC Guna Jaya, yang surat-surat kapalnya sedang disita oleh oknum Kapal Angkatan Laut Panana, terancam diberikan sanksi berat.
Menindak lanjuti perilaku bobrok bawahannya yang mencedrai Institusi TNI AL, Danlantamal IX Ambon, Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihatono, SE, M.Tr (Han) bakal mengambil tindakan tegas.
Saat ditemui Wartawan Mako Lantamal Ambon, Kamis (4/05) perwira tinggi TNI AL dengan satu bintang dipundak ini mengatakan, selaku Komandan Lantamal IX Ambon, dirinya akan mendalami dan mempelajari kasus pungli yang dilakukan oleh oknum perwira TNI AL dengan tidak menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Apabila dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Lantamal IX Ambon terbukti bahwa benar kesalahan yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI AL maka akan ditindak lanjuti dengan aturan dan ketentuan yang ada dalam Institusi TNI AL. Sehingga apabila dalam penyelidikan terbukti telah melanggar aturan maka saya akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Dikatakannya sesuai dengan arahan KASAL bahwa akan memberantas dan menghilangkan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI AL masyarakat.
“ Saya harapakan kepada teman-teman Media untuk percayakan masalah pungli yang dilakukan oleh oknum TNI AL Lantamal IX Ambon ini kepada saya beserta seluruh Staf TNI AL, Saya akan tindak kesalahan yang dilakukan oleh Oknum TNI AL sesuai dengan aturan yang ada. Yang jelas kejadian ini sudah saya terima laporannya, dan untuk perkembangan selanjutnya, Saya tidak menutupi atau membela kesalahan bawahan. Bila terbukti bersalah maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada di TNI AL,” tandasnya.
Ditambahkannya, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pembuktian benar tidaknya yang bersangkutan (Kapten Laut (P) Wahyu Widarta) melakukan hal seperti yang disangkakan.
“ Pemeriksaan awal telah dilakukan kepada oknum TNI AL, namun saya masih butuh data-data yang lain untuk membuktikan kebenaran tentang kejadian tersebut, yang mana tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pihak Lantamal IX Ambon yaitu berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang mengatur tentang Saber Pungli,”tandasnya.
Adapun kronologis kejadiannya berawal dari Kapten Wahyu menelpon Jumando La Ananila agar menyerahkan uang sebesar sebesar Rp.10 juta sebagai tebusan ganti rugi surat-surat kapal milik Jumando La Ananila yang sedang disita oleh dirinya selaku Kapten Kapal Angkatan Laut Panana.
Merasa diperas, oleh sang perwira, Jumando La Ananila yang ditemani istrinya menghubungi beberapa wartawan untuk bersama-sama dengan mereka bertemu dengan Kapten Wahyu dilokasi Hotel Pasifik Soya Kecil, untuk menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 10 Juta kepada Kapten Wahyu.
Setelah berada di lobi Hotel Pasifik, Jumando La Ananila kemudian menghubungai Kapten Wahyu agar bisa menghampiri dirinya untuk mengambil uang ganti rugi sebagaimana yang telah disepakati oleh Jumando La Ananila dengan Kapten Wahyu.
Setelah mendapat kepastian dari Jumando La Ananila, bahwa Jumando La Ananila telah menunggu dirinya di Hotel Pasifik, Kapten Wahyu yang ditemani 1 anak buahnya bergegas menuju Hotel Pasifik untuk menemui Jumando La Ananila agar bisa mengambil uang ganti rugi yang telah disiapkan oleh Jumando La Ananila. Setibanya dilobi Kapten Wahyu yang ditemani 1 anak buahnya langsung menghampiri Jumando La Ananila yang ditemani istrinya untuk mengambil uang ganti rugi tersebut.
Saat transaksi berlangsung, Kapten Wahyu bersama anak buah langsung dihampiri beberapa Wartawan yang sudah menunggu kedatangan sang perwira. Melihat beberapa Wartawan yang bersama-sama dengan Jumando La Ananila, Kapten Wahyu bersama dengan anak buahnya mencoba untuk menghindar dan keluar dari Lobi Hotel Pasifik, namun hal ini sempat dicegat oleh beberapa Wartawan yang menemani Jumando La Ananila, sehingga adu jotos antara Kapten Wahyu dan anak buanya bersama Jumando La Ananila dan bebarapa Wartawan pun tak terhindarkan.
Kapten Wahyu pun berupaya untuk meloloskan diri dari kejaran Wartawan karena tertangkap tangan melakukan tindakan pemerasan kepada Jumando La Ananila. Merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan oleh Kapten Laut (P) Wahyu Widarta, Jumando La Ananila pun mendatangi Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon untuk melaporkan kasus Pungli kepada Dantamal IX Ambon, Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihatono, SE, M.Tr (Han). (IN-10)
