Hukum & Kriminal

Jaksa Tak Jua Mengeksekusi, Napi Kasus Asusila Melarikan Diri

AMBON, MALUKU – Cerita  menarik  dari  proses  hukum  dalam  kasus  asusila  yang  dilakukan terpidana Joseph Edoardus Rahail, mantan pejabat kepala Ohoi Watlaar Kabupaten Maluku Tenggara, yang telah memiliki kekuataan hukum tetap. Terpidana Rahail yang telah divonis 1 tahun penjara, hingga kini tak jua diekesekusi Jaksa. Anehnya, bukan Jaksa mencari sang terpidana, namun pihak keluarga korban yang pro aktif mencari persembunyian terpidana.

Kasus ini berawal tahun 2016  lalu, sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Tual dengan terdakwa Joseph Edoardus Rahail.  Berdasarkan putusan PN Tual, terdakwa divonis hukum percobaan. Atas putusan itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Tual melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Hasilnya, Rahail  divonis  bersalah  dengan  vonis 1 tahun penjara.

Jaksa  lalu  kemudian   kembali  mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Maluku, namun pada akhirnya MA menolak kasasi jaksa dengan demikian jaksa tetap merujuk pada vonis 1 tahun yang diputuskan PT Maluku.

Tim  Kuasa Hukum Korban Asusila, Gin  Tanlain, menyesalkan  sikap  jaksa yang masih saja tidak menunjukan keseriusan mencari terpidana kasus asusila Joseph Rahail.

“Putusan MA telah dikeluarkan sejak tahun 2016 lalu. Putusan menolak kasasi jaksa, dengan demikian jaksa tetap merujuk pada putusan pengadilan Tinggi yakni vonis 1 tahun kepada terdakwa. Surat pemberitahuan putusan MA telah dikirimkan ke kejaksaan yang diterima langsung jaksa Vernando. Bukti surat tanda terima jaksa Vernando ada di Pengadilan Negeri Tual dan bahkan saya sudah mengambil bukti. Setelah saya cek ke Kasipidum ternyata tidak pernah jaksa Vernando  melaporkan kepada  Kasipidum, terkait adanya surat tersebut. Ini kan namanya melindungi terpidana,” ketus Gin saat  menghubungi  INTIM  NEWS.

Akibat perbuataan jaksa, membuat terpidana menghilang dari kampung halaman. Belakangan diketahui terpidana telah melarikan diri ke salah satu kota di Provinsi Papua.

“Jaksa lamban mengeksekusi terpidana. Akibatnya kini terpidana melarikan ke Papua. Hingga kini, terkesan tidak ada upaya jaksa untuk mencari terpidana,” sesalnya.

Sebaliknya, tandas Tanlain, keluarga korban yang begitu pro aktif melacak keberadaan terpidana dan menginformasikan kepada jaksa.

Olehnya itu, dia meminta Kejati Maluku dapat melihat kinerja bawahan yang terkesan melindungi terpidana.

“Kita minta Kajati tegur jaksa di Kejaksaan Negeri Tual yang terkesan melindungi terpidana. Saya juga berharap jaksa segera mengeksekusi terpidana untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” pintanya. (IN-02)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top