Gelar Work Shop, Kejati Maluku Minta Keterbukaan Para Kepala Desa Dalam Kelola DAK

Ambon,Maluku- Workshop Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Jln. Pitu Ina no.7 Karang Panjang Ambon, Jumat (12/05), tampil sebagai pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Manumpak Pane.
Kejati dalam pemaparan Workshop dengan Judul “Mengawal dan Mengamankan Pembangunan Perekonomian Dana Desa Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Korupsi “, menjelaskan bahwa saat ini semakin banyak pejabat yang terjerat korupsi sehingga penyerapan anggaran tidak optimal, hal itu berakibat pada pelaksanaan proyek pembangunan strategis nasional yang terhambat . Sehingga perlu dilakukan perubahan Mind Set, Cultural Set dan Behavior sehingga pelaksanaan pembangunan berlangsung efektif, tepat sasaran dan akuntabel.
“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur pembangunan guna mensejahterahkan rakyatnya, sehingga harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berakibat hukum,” ucap Kajati.
Dikatakannya, faktor penyebab korupsi diantaranya adanya niat, kesempatan dan sistem, juga sifat ketamakan dalam pribadi yang bersangkutan.
” Sistem yang buruk jika dilaksanakan oleh orang yang baik, tetap akan menghasilkan perbuatan yang baik, sebaliknya jika sistem dilaksanakan oleh orang yang buruk pasti akan menghasilkan perbuatan korupsi,” ungkapnya.
Untuk itu, upaya pencegahannya dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pertama, Penindakan yang mempunyai dampak pencegahan sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan, kedua Pencegahan dengan melalui sosialisasi dan bentuk lain yang bertujuan memberi masukan yang dapat mencegah dan saran tindak demi perbaikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depannya. Dirinya juga menyinggung tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D).
Dia juga menghimbau kepada kepala Desa agar tidak takut dan khawatir dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sepanjang penggunaan dana desa tepat sasaran, tepat waktu, transparan, akuntabel dan tidak disalahggunakan.
“Pemberantasan Korupsi butuh dukungan komitmen yang kuat yang dimulai dengan prilaku jujur, disiplin dan bertanggung jawab serta pemberantasan korupsi ibarat sebuah lilin kecil ditengah kegelapan oleh karenanya pemberantasan koruspi tersebut harus tetap dijaga sehingga kegelapan itu dapat diakhiri,”tandasnya.
Selain Kajati Maluku Pembicara lain pada workshop tersebut adalah Kapolda Maluku yang diwakili oleh Ditrekrimsus , dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Peserta yang hadir terdiri dari Sekda Kabupaten/Kota se- Maluku. (IN-10)
