Edan…!! Tak Hanya Garap Harta, Pria Ini Juga Garap Gadis Ingusan
Ambon,Maluku– Pria bejat “tanpa hati” ini tega “menggarap” gadis ingusan yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Gadis berusia 7 tahun itu diperkosa dalam rumahnya, Jumat (19/5) oleh Muhammad Marjan sang residivis yang mencuri dirumah korban.
Sehubungan dengan proses hukum kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melakukan gelar perkara kasus pencurian disertai pemerkosaan.
Kombes Pol Gupuh Setiyono kepada wartawan Selasa (23/5) mengkronologikan, kasus asusila yang dilakukan oleh pria yang berdomisili di Desa Batu Merah kota Ambon itu.
Jumat (19/5/2017) Pukul 03.20 Wit di Jalan Jenderal Sudirman Pinang Putih Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di kos-kosan Yohanes Palalembang, ketiga tersangka Muhammad Marjan (28), Mustakin Nusi (26) dan Agus Salim Retob (19) Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon saat melintas dengan sepeda motor di daerah Jalan Jenderal Sudirman Pinang Putih Tantui.
Mereka melihat rumah Kos-kosan milik Yohanes Palembang dalam keadaan sedikit terbuka. Saat itu ketiganya berhenti serta memantau lokasi target. Muhammad Marjan dan Mustakin merupakan orang yang pertama masuk ke kos-kosan Yohanes Palalembang, sedangkan Agus Salim Retob menunggu diatas motor untuk melihat situasi dan kondisi disekitar rumah Yohanes Palalembang.
Muhammad Marjan dan Mustakim mendorong pintu rumah selanjutnya para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu serta mencungkil jendela menggunakan obeng. Awalnya para pelaku setelah menggasak harta pemilik kos-kosan, mereka lantas keluar dengan hasil rampokannya.
Namun salah satu pelaku atas nama Muhammad Marjan yang dirasuki nafsu bejat, kembali ke ruang tamu kos-kosan dan langsung melancarkan nafsu bejatnya kepada gadis ingusan yang sedang tidur terpisah dari kedua orang tuanya. Korban dibuat tak berdaya lantaran tenaga pelaku yang lebih besar darinya, korban juga diancam akan dibunuh jika berteriak membangunkan kedua orang tuanya.
Ketiga pemuda pengangguran itu berhasil menggondol 5 buah HP jenis Samsung, Uang kes senilai Rp 3.000.000 dan 1 cincin emas berat 12,5 gram.
Ketiga pelaku terlacak berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di rumah Yohanes Palalembang. Dari tangan pelaku pihak Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menyita, 3 buah HP masing-masing 1 buah HP merek Samsung, Microsoft dan satu buah HP merek OPPO. Para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Guna memberikan sanksi yang maksimal kepada pelaku pemerkosaan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku akan mengganjar pidana Pemerkosaan kepada anak dibawah umur setelah pengadilan telah memvonis yang bersangkutan dengan pidana pencurian.
“Ada dua laporan Polisi, satu soal pencurian dengan pemerasan dan yang satu pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, “ jelas Dir Ditreskrimum Polda Maluku. (IN-10)
