Militer

Edan..!! OTK Catut Nama Kabid Humas Polda Maluku Tipu Forkopimda

Ambon,Maluku – Modus penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara mencatut nama Kabid Humas Polda Maluku. Modus OTK adalah menelpon para pejabat Forkopimda Maluku untuk meminta sejumlah anggaran terkait dengan bantuan perubahan status Polda Maluku dari Tipe B menjadi Polda Tipe A.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP A.R.Tatuh kepada Wartawan diruang kerjanya mengatakan, dengan terbongkarnya kasus penipuan yang mengatasnamakan Kabid Humas Polda Maluku AKBP A. R. Tatuh, membuat dirinya lebih memproteksi diri agar kejadian itu tidak terulang. Modus penipuan itu dilakukan lebih dari sekali, yakni Rabu, (10/5), kemudian dilanjutkan ,Jumat (12/5).

“Para pelaku mengulangi lagi dengan cara yang sama menelpon para pejabat Forkopimda Maluku dengan alasan bahwa Kabid Humas Polda Maluku meminta bantuan dari bapak-bapak Pejabat dengan alasan pengurusan administrasi perubahan tipe Polda Maluku dari Tipe B menjadi Tipe A,” Jelas Kabid Humas Polda Maluku kepada Wartawan diruang kerjanya Jumat, (12/5).

Dikatakannya setelah para pejabat Forkopimda Maluku menerima telepon dari para penipu itu, langsung para pejabat Forkopimda Maluku menghubunginya via telepon seluler untuk menanyakan tentang kebenarannya.

“Namun, para pejabat Forkopimda Maluku belum sempat mentransfer uang kepada para penipu tersebut. Mereka mengkonfirmasi kebenarannya. Saya belum tahu apakah mungkin ada pejabat lain yang menjadi korban, karena baru beberapa pejabat menghubungi saya menananyakan hal tersebut,” ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat bahwa permasalahan perubahan tipe Polda sudah selesai. Sekarang ini ada penerimaan Casis Akpol, Bintara dan Tamtama Polri di Polda Maluku, jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mempergunakan kesempatan penerimaan Casis tersebut dengan mengiming-imingi orang yang akan mengurus Casis sampai masuk pendidikan dengan meminta imbalan uang.

“Jadi kalau ada yang demikian supaya segera menghubungi atau melaporkan kepada Pos Polisi terdekat atau Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tandasnya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top