Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek MTs Geser Dibui

Ambon,Maluku- Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser menetapkan mantan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser, Kabupaten Seram Timur (SBT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015-2016 dengan total anggaran Rp. 693 juta .

Djen Rumatumia ditetapkan sebagai tersangka pasalnya yang bersangkutan diduga menyalahgunakan Anggaran Dana BOS untuk kepentingan pribadinya. Penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan 23 Mei 2017 dan saat ini mantan kepala sekolah itu tengah ditahan di Rutan Kelas II A Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser (Kacabjari), Ruslan Marasabesy kepada Wartawan didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (29/05) mengatakan, penahanan terhadap mantan kepala Sekolah MTs Negeri Geser,sebagai langkah untuk memperdalam tingkat penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Masohi Cabang Geser.

Kacabjari Geser, Ruslan Marasabessy

“Jumlah kerugian Negara sudah ratusan juta yang masih dalam tahapan perhitungan oleh Penyidik Kejari Masohi Cabang Geser dan untuk saat ini tidak satupun anggaran yang dikembalikan oleh tersangka. Penyimpangan dana BOS tahun 2015-2016 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MTs Negeri Geser. Dalam pelaksanaannya BOS ada beberapa kegiatan fiktif dan ada beberapa kegiatan yang dilakukan tetapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Tim pengelola Dana Bos tersebut. Dengan total anggaran yang dikucurkan tahun 2015 sebesar 396 juta dan tahun 2016 sebesar 297 Juta, sehingga total Rp. 693 juta, ” ungkapnya.

Sebelumnya untuk Djen Rumatumia telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Youchen Almahdaly yang mana dalam pemeriksaan tersebutDjen Rumatumia tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun 2015-2016 sesuai petunjuk teknis. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top