Hukum & Kriminal

Dari Sidang Kasus Korupsi BTT SBB, Mantan Kadis DPPKAD Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Ambon,Maluku- Kejaksaan Tinggi Maluku  tidak mau mengambil resiko dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu Penydik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Ahli BPKP Provinsi Maluku untuk melakukan audit korupsi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 2 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (DPPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013.

Sidang yang berlangsung, Jumat (5/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

18362421_1455151051174844_1579799570_oKepada Majelis Hakim Andre Christian Dumaa (Ketua Tim Audit BPKP) menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku tanggal 29 Agustus 2017 ditemukan bahwa total kerugian Negara sebesar Rp 800.975.000.00 yang ditimbulkan akibat kasus korupsi anggaran biaya tidak langsung (BTT) senilai Rp. 2 miliar oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013.

“Berdasarkan metode yang digunakan oleh BPKP Provinsi Maluku terungkap bahwa dari anggaran BTT senilai Rp 2 Miliar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ronald Dirk Rumahlatu selaku Mantan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB senilai Rp 1 Miliar. Dana BTT 1 Miliar yang dapat dipertanggung jawabkan tersebut dicairkan melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yakni, pencairan pertama memakai SP2D Nomor: 123/BEL/DPPKAD/III/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk mencairkan Rp.500 juta yang diberikan kepada Woody Timisela. Dan pencairan kedua juga Rp.500 juta, dengan SP2D Nomor: 02/BEL/DPP¬KAD/I/2013 tanggal 14 Januari 2013,” ungkap Andre Christian Dumaa.

Dumaa mengatakan, sesuai dengan hasil audit BPKP mengenai perhitungan kerugian Negara sebesar Rp 800.975.000.00 digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yaitu, pembayaran sejumlah kegiatan diantaranya, pertama untuk paket meeting di Hotel Borobudur Jakarta sebesar Rp.124.024.000. Kedua, diberikan kepada ajudan bupati di Jakarta Rp. 150 juta yang tidak jelas peruntukannya. Ketiga, transfer ke rekening pribadi pada tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp. 30 juta dan tanggal 27 Maret 2013 sebesar Rp. 20 juta. Keempat, transfer kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten SBB, Helmy Wenno sebesar Rp. 45 juta. Kelima, diberikan kepada Kepala Kesbangpollinmas untuk penanganan pasca konflik tenaga kontrak Kabupaten SBB sebesar Rp. 50 juta. Keenam, diberikan kepada Camat Amalatu, A. Wakano sebesar Rp. 50 juta untuk penanganan konflik Hualoy-Sepa Amalatu. Ketujuh, diberikan kepada lembaga keagamaan sebesar Rp.10 juta.

18339530_1455151251174824_675662721_o

Sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Negeri Kelas II A Ambon yang akan dilanjutkan pada hari Selasa 9 Mei 2017 dengan Agenda pemeriksaan kembali berkas audit BPKP mengenai perhitungan kerugian yang karena keberatan diajukan oleh Pengacara Hukum terdakwa Ronald Dirk Rumahlatu yaitu Rizard Ririhena,SH, Buce Lawalata, SH,Jopie Nasarany,SH.

Menyikapi keberatan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Rolly Manapiring,SH mengaku menerima dan tidak berkeberatan. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top