Hukum & Kriminal

Bupati Maluku Tengah “Keras Kepala” Hadapi Putusan Pengadilan

Ambon,Maluku- Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal,SH dinilai “Keras Kepala” karena tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar.

Kuasa Hukum Elisa Riewpassa, Julius Riewpassa, Novi B. Riewpassa (penggugat), Yustin Tuny,SH mengatakan kliennya menggugat Bupati Maluku Tengah tanggal 29 Juni 2015 di PTUN Ambon dengan register perkara Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN. Adapun objek gugatan adalah Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor: 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Februari 2015 Tantang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Surat Keputusan Bupati MalukuTengah Nomor: 141- 393 tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Alhasil pada Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon) Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN Tanggal 10 November 2015, menolak Eksepsi Tergugat I (Saniri Negeri Sameth,Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah) dan Tergugat II (Bupati Maluku Tengah) untuk seluruhnya.

Pada tahap banding, pihaknya juga dimenangkan oleh PT TUN Makassar yang memperkuat putusan PTUN Ambon. Hal tersebut juga terjadi saat tergugat melayangkan upaya hukum Kasasi. Surat dari Panitera Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Oktober 2016 Nomor : 2036/PAN/HK.03/10/2016, mengembalikan Berkas Perkara Kasasi Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN jo Nomor: 12/B/2016/PT.TUN MKS karena sudah adanya penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: PEN/G/2015/PT. TUN.MKS tanggal 25 Agustus 2016 Tentang Perkara yang masuk Pasal 45 a ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Jo SEMA RI Nomor: 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Mahkamah Agung.

Namun sayangnya kendatipun telah memiliki kekuatan hukum inkrah, putusan pengadilan tak jua mendapat respon dari Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua. Untuk itu, sebagai kuasa Hukum penggugat, Tuny meminta kepada Gubenur Maluku untuk memerintahkan Bupati Maluku Tengah agar mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Intinya memperhatikan Pasal 116 ayat (6) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang menyurati Gubernur Maluku sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Maluku untuk memerintahkan pejabat tersebut (Bupati Maluku Tengah) melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap,“ Ujarnya.

Menyikapi perilaku “keras kepala” Bupati Maluku Tengah, Yustin Tuny, SH juga telah menyurati Ir. Said Assagaff selaku GUbernur Maluku dengan surat bernomor: 11/KA.YT/IV/2017 Perihal: Permohonan Perintahkan Bupati Maluku Tengah Eksekusi Putusan TUN, tertanggal 20 April 2017.

“Saya berharap bapak Gubernur selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah dapat menindak lanjuti surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara maupun sarat dari Kami selaku kuasa hukum dari pemberi kuasa” Tandas Yustin Tuny,SH.

Tambahnya, pihaknya telah menyurati Gubernur dengan tembusan Presiden RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otda, Pimpinan Ombudsman RI, Pimpinan Komnas HAM RI, Bupati Maluku Tengah, Pimpinan DPRD Kab.Maluku Tengah, Ketua Komisi A DPRD Maluku Tengah.

“ Saya telah bersurat ke Gubernur dan tembusan ke beberapa pihak yang ada di Jakarta dan kepada pihak yang ada di Maluku Tengah. Kedepan saya akan menyurati Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Negara ini. Aturannya jelas, siapapun yang tidak mengikuti kehendak Undang Undang termasuk keputusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap akan bertanggungjawab di depan Hukum. Jika itu Gubernur / Bupati / Walikota maka hal terburuk adalah di impeachment,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan di Pengadilan TUN Ambon diputuskan, Pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan Kedua, Menyatakan batal Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor: 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Februari 2015 Tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Ketiga, Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati MalukuTengah Nomor: 141- 393 tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Keempat, Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor: 01/KPTS/SNS/2015 Tanggal 26 Februari 2015 Tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Kelima, Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141- 393 tahun 2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Keenam, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311,000 (tiga ratus sebelas ribu rupiah).

Tak puas dengan putusan PTUN Ambon, Saniri Negeri Sameth selaku Tergugat I dan Bupati Maluku Tengah selaku Tergugat II menyatakan banding, akan tetapi Permohonan Banding yang disampikan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak membuahkan hasil.

Untuk itu keluarlah amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Pertama, Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut,Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 13/B/2015/TUN.ABN tanggal 10 November 2015 yang domohonkan banding tersebut. Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyikapi putusan PT TUN Makassar, Tergugat kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Namun Surat dari Panitera Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Oktober 2016 Nomor: 2036/PAN/HK.03/10/2016, mengembalikan Berkas Perkara Kasasi Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN jo Nomor: 12/B/2016/PT.TUN MKS karena sudah adanya penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: PEN/G/2015/PT. TUN.MKS tanggal 25 Agustus 2016 Tentang Perkara yang masuk Pasal 45 a ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Jo SEMA RI Nomor: 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Mahkamah Agung.

Berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum Tetap, Klien Kami selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi telah memasukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambnon tanggal 20 Desember 2016 selanjutnya Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah memanggil kedua belah pihak dengan surat tertanggal 3 Januari 2017 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam rangka mediasi menyangkut pelaksanaan Putusan tersebut, namun karena para pihak tidak hadir maka panggilan dilanjutkan tanggal 17 Januari 2017. Bahwa tanggal 17 Januari 2017 rapat pelaksanaan Eksekusi kembali digelar oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Kuasa Bupati Maluku Tengah selaku Termohon Eksekusi II tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi I. Atas penjelasakan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Kuasa Termohon Eksekusi II mengatakan akan melaporkan kepada Bupati yang definitive sedang non aktif dan yang melaksanakan kegiatan pemerintahan saat ini adalah Plt. Dimana kewenangannya dibatasi oleh undang-undang tanggal 24 Januari 2014 rapat lanjutan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi kembali dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan dihadiri oleh Saniri Negeri Sameth selaku Termohon Eksekusi I dan tidak dihadiri oleh Termohon Eksekusi II. Selanjutnya Kemudian Termohon Eksekusi I mengatakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali namun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menyatakan bahwa upaya hukum peninjauan kembali tidak menghalangi jalannya Eksekusi. Bahwa tanggal 3 Maret 2017 Pemohon Eksekusi melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa tanggal 15 Maret 2017 Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menyurati Gubernur Maluku dengan surat bernomor: W4.TUN3/209/H.03.06/III/2017, Perihal: Mohon Perintahkan Bupati Maluku Tengah. (IN-01/JUN)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top