Hukum & Kriminal

Berkas Puttileihalat Bolak Balik PPNS – Kejaksaan

Ambon,Maluku- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengembalikan berkas perkara tersangka, kasus dugaan penyerobotan hutan produksi gunung Sahuwai, Kecamatan Huamual, Paulus Samuel Puttileihalat, kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa berkas yang harus diperbaiki dan dilengkapi PPNS.

Berdasarkan informasi sumber INTIM NEWS di Kejati Maluku, berkas perkara tersangka Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Maluku, karena ada beberapa berkas dokumen dan data yang harus dilengkapi.

“Berkas Puttileihalat memang telah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, tapi setelah JPU meneliti, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi PPNS,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Senin (22/05).

Menurutnya, JPU Kejati Maluku berharap setelah petunjuk-petunjuk telah dipenuhi, berkas tersebut secepatnya harus dikembalikan lagi ke kejaksaan.

“Kita berharap secepatnya berkas tersangka dugaan penyerobotan hutan produksi ini bisa dikembalikan oleh PPNS,” harapnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dishut Maluku, Sadli Ie juga mengakui berkas perkara tersangka Remon Puttileihalat telah diterima pihak PPNS Dishut Maluku, dan dirinya menginstruksikan kepada PPNS untuk segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Saat ini pihak PPNS tengah menyiapkan tahap II tersangka Paulus Puttileihalat untuk nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” jelas Sadli.

Proses tahap II ini menindaklanjuti JPU Kejati Maluku menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap.

“Jadi tersangka dijadwalkan dipanggil pekan depan untuk pelimpahan tahap II ke JPU Kejati Maluku,” katanya.

Dijelaskan, kerja keras untuk menegakan hukum terhadap kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat menunjukkan hasil optimal dari para PPNS yang termotivasi untuk merampungkan BAP tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Pemkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengemukakan, BAP Remon dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Mei 2017, menyusul diteliti JPU sejak 3 Mei 2017.

“Jadi tinggal koordinasi PPNS Dishut Maluku dan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal dari kegiatan personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB, pada tahun anggaran 2013. Kemudian tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT.Karya Ruata. Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Remon sebagai tersangka pada 4 Januari 2016. Dan dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top