Awas Bahan Pangan Kadaluarsa…! Disperindag Siap Awasi Jelang Ramadhan 1438 H

AMBON, MALUKU.- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku telah siap melakukan pengawasan terhadap bahan pangan di Kota Ambon.
Pengawasan ini dilakukan, tidak lain untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah. Hal ini disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Maluku, Yahya Kotta, kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Dikatakannya, bahwa memang dalam waktu dekat pengawasan bahan pangan ini, pasti dilakukan oleh pihaknya menjelang Ramadhan sesuai dengan kewenangan Disperindag.
”Bahan pangan yang akan diawasi pihaknya ini, seperti gula pasir, kopi, coklat berbubuk, minyak goreng kemasan, air mineral dalam kemasan dan jenis barang lainya,” katanya.
Bahkan, pengawasan juga dilakukan kepada barang elektronik, telekomunikasi, bahan bangunan, suku cadang, dan lain-lain yang termasuk barang mainan anak-anak.
Menurutnya, untuk pengawasan bahan pangan ini, nantinya akan dilakukan bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.
”Apabila, ditemukan bahan pangan yang sudah tidak layak edar atau kadaluarsa, maka pasti langsung disita dan dimusnakan,” tegasnya.
Selain itu, akan juga ditarik edarannya untuk barang yang sudah kadaluarsa namun masih tetap dijual oleh pedagang. Bahkan pihak pedagang atau distributor diberikan edukasi dan pembinaan.
”Karena terkait dengan menjual barang yang kadaluarsa sudah diatur sanksinya tegas dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perindag tentang Pengawasan Esni atau Bahan Pangan,” jelas Kotta.
Ditambahkannya, selama pihaknya melakukan pengawasan terhadap bahan pangan dihari-hari besar keagamaan atau pun hari biasa lainya sama sekali tidak ditemukan bahan pangan yang tak layak edar. Karena semuanya mempunyai lebel yang jelas dan belum masuk waktu kadaluarsa. (IN-02)
