Hukum & Kriminal

Tolak Disebut Berniat Korupsi Kadishut Bursel Nyatakan Terlibat Karena Konsekuensi

Ambon,Maluku- Sejumlah pertimbangan disampaikan oleh mantan Kadishut Bursel, Muhamad Tuasamu, terdakwa kasus proyek tanaman reboisasi dan pengayaan di Kabupaten Buru Selatan , terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam nota pembelaanya.

Pada sidang sebelumnya, Tuasamu bersama kedua Stafnya dikenakan tuntunan 6 tahun penjara dan subsidier tiga (3) tahun dengan uang pengganti sebesar Rp. 20 juta, karena melanggar Undang Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor pasal 55 ayat 1.

Lewat nota pembelaannya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Benny Tasidjwa SH pada sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (25/4) kemarin disampaikan berbagai keberatan yakni, jika terdakwa dinyatakan bersalah maka kesalahannya adalah yang mana, selain itu juga disoroti pola pengawasan, terhadap proyek ini.

Dalam nota tersebut juga disampaikan bahwa, terdakwa tidak berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi, tetapi karena pekerjaan yang dilakukan olehnya adalah konsekuensi sebagai kepala dinas yang harus melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, karena itu pelaksanaan pembayaran, serta pembuatan dokumen-dokumen lainnya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

Dalam materi Pledoi itu juga disoroti, pasal 2 ayat 1, pasal 18 UU Tipikor, dimana kata “setiap orang” pada pasal tersebut tepat jika dikaitkan kepada terdakwa, “tetapi kata “setiap orang” pada pasal 3 Undang- Undang tersebut lebih tepat jika dikualifikasikan kepada terdakwa,” baca Tasidjawa.

Selain itu Kuasa Hukum terdakwa juga, meminta pertimbangan keringanan hukuman , bedasarkan berbagai pertimbangan yakni, terdakwa sopan dalam mangikuti persidangan, terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri, terdakwa telah berjasa dan mengabdikan diri selama 25 tahun di Pemkab Bursel tanpa tanda jasa, serta terdakwa tidak memiliki masalah pidana atau cacat hukum .

Sebelumnya, Dalam sidang yang digelar Jumat (7/4) di PN Ambon, terdakwa Muhamad Tuasamu bersama 2 Orang stafnya menerima ganjaran vonis 6 tahun penjara, karena terbukti merugikan negara dengan mengemplang dana Proyek Reboisasi di Kabupaten yang berjuluk Lolik Lalen Fedak Fena.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Proyek di tahun 2012 itu, bernilai Rp 2,6 M dikerjakan oleh kontraktor yang bernama Oyang, dengan bendera CV Agoeng milik M Rahmat Saulatu alias Memet.
Ternyata pada saat mengerjakan proyek tersebut ada spekulasi dalam penyediaan bibit tanaman, sehingga, BPK Provinsi Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 M.(IN-09)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top