Tak Koperatif, Puttileihalat Bakal Dijemput Paksa Penyidik

Ambon,Maluku – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku hingga saat ini masih memproses kasus dugaan penyerobotan hutan lindung Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang menyeret kakak kandung mantan Bupati SBB, Paulus Samuel Puttileihalat sebagai tersangka.
Kasus ini pun masih bolak balik Jaksa dan PPNS Dinas kehutanan Propinsi Maluku alias P19. Untuk melengkapi petunjuk Jaksa, pihak PPNS pun masih membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka Puttileihalat.
Namun niat PPNS untuk melengkapi petunjuk Jaksa pun harus tersandung sikap tak koperatif tersangka Remond (Paulus Samuel Puttileihalat). Betapa tidak, tak satupun panggilan PPNS Dishut Maluku digubris oleh kandidat Bupati SBB itu.
“ Kami selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah dua kali melayangkan surat penggilan kepada Remond Puttileihalat yaitu pada bulan Maret. Pada hari Senin 10 April Kemarin telah dilayangkan surat pemanggilan kedua namun tidak juga digubris. Selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemanggilan ketiga yang mana dari pemangilan ke 3 tersebut juga akan dilakukan Penjemputan secara paksa oleh Penyidik karena dianggap tidak koperatif,” ungkap Shandi Luhulima saat dihibungi via seluler, Selasa (11/04).
Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, saat dikonfimrasi INTIM NEWS, Selasa (11/04) dirinya menerangkan bahwa untuk berkas kasus penyerobotan hutan lindung Kabupaten Seram Bagiann Barat (SBB) yang melibatkan Paulus Samuel Puttileihalat sejak bulan Februari berkas tersebut telah selesai diteliti oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun berdasarkan penelitian berkas itu, Jaksa Penyidik Kejati Maluku merasa ada berkas yang masih kurang sehingga dikembalikan kepada PPNS untuk dilengkapi atau P-19.
“Berkas Remond sudah dikembalikan kepada PPNS sejak Bulan Februari kemarin, berkasnya belum lengkap, maka dikembalikan dengan petunjuk atau P-19, “ungkap Sapulette .
Menyoal secara detail petunjuk apa saja serta jumlah petunjuk petunjuk yang diberikan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Sapulette mengaku tidak mengetahuinya, yang pasti masih ada yang perlu dilengkapi oleh PPNS.
“Kalau soal petunjuk apa yang diberikan, saya memang tidak tahu, tetapi pastinya berkas itu dikembalikan disertai dengan petunjuk karena belum lengkap, “ucapnya.
Sekadar tahu, tahun 2013 lalu, Pemkab SBB membangun ruas jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala. Namun, proyek bernilai sebesar Rp 17,5 miliar yang terdiri dari anggaran tahap pertama Rp 9 miliar dan tahap kedua Rp 8,5 miliar ini dikerjakan hingga masuk ke dalam kawasan lindung dan hutan produksi di hutan Sahuwai. Penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai itu terungkap setelah dilakukan operasi gabungan sejumlah intansi terkait dalam rangka pengamanan kawasan hutan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Maluku pada tahun 2013 lalu. (IN-10)
