Solissa : Fungsi KPPN Sebagai Bendahara Dalam Penyaluran Dana APBN Dan APBD

AMBON,MALUKU- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng) saat ini, berfungsi sebagai Bank untuk membayar semua kebutuhan yang bertalian dengan keuangan Negara.
Sistim pembayaran yang di lakukan oleh KPPN meliputi sistim pembayaran langsung kepada pihak penerima maupun pembayaran dalam bentuk uang persediaan baik di kabupaten Malteng, SBB maupun SBT.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala KPPN Masohi Saul Solissa,SH.MH kepada INTIMNEWS di ruang kerjanya, Kamis (20/04).
“Jadi fungsi KPPN ini sebagai bendahara, yakni keuangan Negara yang bersumber dari dana APBN maupun dari APBD,”ucapnya.
Kendati demikian katanya,bahwa dana APBD yang dapat di salurkan pihak KPPN yaitu yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Desa. Kedua manajemen pembayaran ini sangat berkaitan dengan struktur dana yang bersumber dari APBD.
Solissa menambahkan, kalau dalam penyelenggaraan keuangan yang di lakukan oleh lembaga keuangan yaitu KPPN, hasilnya akan dipertanggung jawabkan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Keuangan dan Kas Negara.
Untuk diketahui, setiap awal tahun anggaran,kala KPPN membagikan DIPA kepada setiap pemegang buku kas, pihak KPPN meminta untuk segera melakukan penandatanganan fakta integritas dengan tujuan untuk bagaimana layanan yang di berikan oleh KPPN tidak membutuhkan biaya dalam bentuk apapun serta KPPN telah menciptakan beberapa sistim terhadap orang yang di layani maupun orang yang melayani berkurang dalam bentuk tatap muka.
“Kita saat ini membangun sebuah sistim yang namanya aplikasi ‘Sakti’ (sistim akuntansi keuangan tingkat instansi) dengan tujuan agar saat bendahara mengajukan tagihan tidak perlu lagi bendahara mendatangi kantor KPPN melainkan bendahara hanya dari kantor masuk ke aplikasi sakti dengan mengisi berbagai persyaratan.Kemudian, dalam tenggang waktu 5-10 menit maka dana yang di peruntukkan dengan sendirinya akan tersalurkan,”himbaunya.
Dirinya mengaku, kalau aplikasi ini sudah di gunakan dalam memproses pencairan DAK dan dana desa.Kalaupun hasil monitoring KPPN sudah jelas maka pasti kucuran dana akan langsung direalisasi. (IN-18)
