Soal Eksekusi Putusan PTUN, Tahya Tuding Tuasikal Abua “Pembohong”

Malteng,Maluku- Kisruh pelantikan raja negeri Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang berujung pada digugatnya Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati Malteng) Tuasikal Abua, telah sampai pada tahapan keputusan hukum tetap atau inkrah.
Namun gugatan yang diajukan oleh Elisa Riewpassa, Julius Riewpassa, Novi B. Riewpassa dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hanya dipandang sebelah mata oleh Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua.
Buktinya sejak dikeluarkan penetapan inkrah tertanggal 11 November 2016, hingga saat ini, Bupati Maluku Tengah yang mendapat perintah pengadilan untuk mengeksekusi (Membatalkan SK Pelantikan Raja Sameth) tak jua mengikuti putusan pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dominggus Tahya, salah satu akademisi dan staf Pengajar pada Universitas Pattimura, Senin (17/4).
Dikatakan, pihaknya mendapat informasi dari kuasa Hukum tergugat bahwa Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, berjanji akan menyelesaikan dan mengeksekusi keputusanya usai Pilakda 15 Februari lalu.
“Bupati Maluku Tengah sangat menghargai keputusan pengadilan. Namun beliau tengah cuti kampanye. Nanti usai kampanye baru Bupati akan menjalankan perintah pengadilan, “ ujar Staf Pengajar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unpatti mengutip pernyataan kuasa Hukum tergugat.
Buntut dari omongan kuasa hukum yang mencatut nama Bupati Maluku Tengah itu, Dominggus Tahya pun berang dan menuding Bupati Maluku Tengah “Pembohong” karena tak kunjung merealisasikan pernyataanya.
Baginya, berlarut realisasi pembatalan SK pelantikan Raja negeri Sameth telah berdampak buruk bagi pembangunan dan keharmonisan negeri Sameth sendiri. Dualisme dalam negeri Sameth pun tak terbendung. Buntut sikap Bupati yang terkesan acuh itu juga telah membuat pertikaian dalam negeri yang berbatasan dengan negeri Haruku dan Negeri Rohomoni itu.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Bupati Maluku Tengah tak asal “omong doang” namun selebihnya harus sigap menyikapi permasalahan yang terjadi di negeri Sameth.
“ Kita baru dengar kabar di Negeri (Sameth) bahwa ada perseteruan di sana. Ini juga buntut dari keputusan sikap acuh Bupati Maluku Tengah. Sebenarnya ada apa dengan semua ini ? Kalau berhubungan dengan Pilkada untuk mendapatkan jabatan, sudah selesai. Dan kita minta agar masalah ini dapat disikapi segera oleh Bupati. Bupati jangan tutup mata, tutup telinga, “ Kesalnya.
Dia juga menganggap Bupati Maluku Tengah bukanlah Bupati yang bijak dan tak dapat membawa perubahan bagi Kabupaten dengan julukan Pamahanunusa, jika masalah negeri Sameth tak jua diselesaikan.
Untuk diketahui, Dalam amar putusa Majelis Hakim PTUN Ambon sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Nomor; 13/G/2015/PTUN.ABN tanggal 10 November 2015, Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor: 01/KPTS/SNS/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141-393 Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku, Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Saniri Negeri Sameth Nomor: 01/KPTS/SNS/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141-393 Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- (Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Merasa tak puas, pihak tergugat pun menyatakan banding dan Putusan Majelis Hakim PT.TUN Makassar pada Tingkat Banding Nomor: 12/B/2016/PT.TUN.MKS tanggal 17 Mei 2016, Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN tanggal 10 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berikut, pengembalian Berkas Perkara Kasasi Nomor: 13/G/2015/PTUN.ABN jo. Nomor : 12/B/2016/PT.TUN. MKS oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Surat Pengantar Nomor: 2036/PAN/HK.03/10/2016 tertanggal 21 Oktober 2016; Yang kemudian telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 13/PEN.INKRAHT/2015/PTUN.ABN tertanggal 11 November 2016, yang berbunyi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 12/B/2016/PT.TUN.MKS tanggal 17 Mei 2016 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untuk memberitahukan dan mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada para pihak dengan surat tercatat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dihitung sejak dikeluarkannya Penetapan.
Bahwa berdasarkan Penetapan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap tersebut, Para Penggugat / Pemohon Eksekusi telah memasukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tertanggal 20 Desember 2016, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah memanggil kedua belah pihak dengan surat tertanggal 10 Januari 2017 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam rangka mediasi menyangkut Pelaksanaan Putusan tersebut, namun karena para pihak tidak hadir, maka dipanggil kembali untuk hadir pada hari selasa tanggal 17 Januari 2017.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, rapat dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi kembali dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dihadiri oleh para Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi II dan tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi I, kemudian atas penjelasan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Kuasa Termohon Eksekusi II mengatakan bahwa akan melaporkan kepada Bupati, mengingat Bupati definitif sedang non aktif dan yang melaksanakan kegiatan Pemerintahan adalah Plt. dimana kewenangannya dibatasi oleh Undang-Undang.
Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah menyurati Gubernur Maluku Perihal Mohon Memerintahkan Bupati Maluku Tengah dengan surat bernomor: W4.TUN3/209/H.03.06/III/2017; tertanggal 15 Maret 2017. Inti surat tersebut adalah Mohon Gubernur Maluku sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintahan Tertinggi di Maluku untuk memerintahkan Bupati Maluku Tengah melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap sesuai Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 116 ayat (6). (IN-01/IN-04)
