Sitorus “Keras Kepala”, DPRD Malteng Menghadap Kapolri

Masohi, Maluku- Dipastikan besok Selasa, (25/04), lima (5) anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) akan ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Kapolri Tito Karnavian guna meminta persetujuannya agar lakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PT. Nusa Ina Sihar Sitorus.
Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunusa kepada INTIM NEWS, Senin (24/04).
“Agenda pertemuan 5 anggota DPRD hari selasa besok, berdasarkan keputusan bersama DPRD Malteng beberapa waktu lalu saat pelaksanaan dengar pendapat antara pihak perusahaan dengan utusan karyawan (Tenaga Kerja) yang di PHK mencapai 94 orang,”terangnya.
Pemanggilan paksa jelasnya, karena Sihar Sitorus yang merupakan orang nomor satu di perusahaan itu tidak menghargai DPRD yang merupakan lembaga perpanjangan aspirasi masyarakat,tak penuhi undangan dalam dengar pendapat dalam kurun waktu tiga (3) kali .
Ruhunussa menambahkan, kalau kehadiran lima anggota DPRD yang di pimpin wakil ketua Demianus Hattu tersebut untuk berkonsultasi dengan Kapolri tentang mekanisme pemanggilan paksa terhadap pimpinan PT. Nusa Ina .
“Dalam konsultasi dengan Kapolri nantinya ada konsep kerja sama antara DPRD dengan pihak Kepolisian untuk pemanggilan paksa,”tandasnya.
Lanjutnya, apa saja yang dibahas entah pemanggilan paksa tersebut langsung di lakukan oleh mabes Polri ataukah melalui Kapolda maupun melalui Polres Malteng. Itu nanti ada mekanismenya.
Disinggung terkait dengan isu bahwa ada oknum anggota DPRD yang secara sembunyi melakukan koordinasi dengan Sihar Sitorus, Ruhunussa katakan kalau secara kelembagaan DPRD Malteng tetap konsisten dengan keputusan yang telah di sepakati saat pelaksanaan dengar pendapat pada dua pekan kemarin.
Menurutnya,walaupun ada oknum anggota DPRD yang melakukan komunikasi secara terselubung, komitmen pemanggilan paksa tetap akan di lakukan dan DPRD tidak akan pernah membatalkan upaya tersebut.
“Kalau ada oknum anggota yang lakukan pertemuan terselubung maka anggota tersebut di nilai sebagi orang yang tidak beretika dan bahkan sengaja melakukan sebuah pelecehan kepada lembaga legislative maupun dirinya sendiri,”nilainya.
Tegas Ruhunussa, jadi apa yang menjadi keputusan DPRD malteng melalui rapat dengar pendapat tersebut,tidak bisa di rubah oleh siapapun karena yang di lakukan oleh lembaga ini adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat yang di kebiri. (IN-18)
