Pol Air Polda Maluku Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Penangkapan Ikan Ilegal

Ambon,Maluku- Berkas 2 tersangka atas nama BAHARUDIN sebagai Nahkoda KMN Reski Indah 01 dan tersangka HENDRI selaku Nahkoda KMN Anugrah dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal tanpa dilengkapi SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) resmi diserahkan oleh Direktorat Polisi kepada Kejaksaan Negeri Ambon pada (25/04).
Kasubid PID Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kompol R.Gebby.Rumlus saat ditemui INTIM NEWS diruangan kerjanya, Kamis (26/04), mengatakan bahwa Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku dalam hal ini Kasubdit Gakum Dirt Pol Air AKBP NORMAN S, SIK, Selasa 25 April 2017 pukul 19.00 Wit (jam 7 malam) secara resmi telah melakukan penyerahan berkas BAHARUDIN Nahkoda KMN. Reski Indah 01 dan tersangka HENDRI Nahkoda KMN Anugrah dalam kasus penangkapan Ikan secara ilegal tanpa dilengkapi oleh SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon berupa Penyerahan tersangka dan barang Bukti bertempat di kantor kejaksaan Negeri Ambon.
“Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah P.21 (berkas telah dinyatakan lengkap), sehingga kewajiban penyidik segera menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Kompol R.Gebby Rumlus .
Dikatakanya,berdasarkan informasi yang diterima oleh PID Bid Humas Polda Maluku dari Kasubdit Gakum Dirt Pol Air Polda Maluku mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II tersebut dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan Tersangka saudara BAHARUDIN nahkoda KMN. Reski Indah 01 dan Tersangka HENDRI nahkoda KMN Anugrah
“Adapun kedua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah beberapa pekan lalu, Kapal patroli Direktorat Polair Polda Maluku melaksanakan Patroli rutin di sekitar perairan Maluku sesuai dengan rute Patroli dan ditemukan kedua kapal tersebut sementara menagkap ikan di sekitar perairan Buru, dan setelah diperiksa ditemukan bahwa kapal tersebut menyalahi jalur yang ditetapkan pada SIPI (Surat ijin penagkapan ikan), yang seharusnya sesuai dengan SIPI adalah beroperasi didaerah laut Seram, laut Halmahera dan laut Maluku,” ucap Kasubid PIB Bid Humas Polda Maluku.
Ditambahkanya,adapun Barang Bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut Umum adalah 2 (dua) Unit Kapal, Dokumen Kapal dan uang tunai hasil lelang ikan dari kedua kapal masing–masing, untuk KMN Anugrah sebesar Rp. 52.136.000 (Lima Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan KMN reski sebesar Rp. 7.693.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah). (IN-10)
