Perdalam Kasus BPJN, Penyidik Kejati Maluku Periksa Tenaga Apprasial

Ambon, Maluku- Guna mengumpulkan seluruh fakta hukum terkait kasus yang berhubungan dengan Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berjibaku mengumpulkan barang bukti.
Buktinya Kamis, (20/4/2017) kemarin Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi terkait transaksi jual beli tanah tahun 2015 seluas 4000 Meter Persegi yang dilakukan oleh Hendro Lengkong dengan tersangka Sadrak Ayal Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, dengan kerugian negara serbesar Rp 3 Miliar.
Kedua orang saksi masing-masing, Tenaga Jasa Konsultan Apprasial Hari Utomo, atas nama Ronald T.M. Silitonga dan Muhammad Sahmil Irawan. Appraisal sendiri adalah sebuah proses pekerjaan seorang yang ahli di bidangnya dalam hal memberikan sebuah penilaian berupa estimasi atau perkiraan (asumsi) atas nilai sebuah Objek. Melakukan Penilaian dari segi ekonomi, baik itu objek yang dapat di lihat ataupun yang tidak terlihat.
Dengan menggunakan Kemeja putih kedua saksi yang tiba pukul 09.00 WIT langsung masuk ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan melaoprkan diri untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa terkait dengan proses pembelian lahan yang dilakukan oleh Hendro Lengkong dan tersangka Zadrak Ayal.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete kepada wartawan diruangan Pers Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (20/4/2017) membenarkan adanya pemeriksaan 2 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi dalam kasus dugaan Korupsi pembelian lahan di Desa Tawiri oleh Hendro Lengkong dan tersangka Zadrak Ayal dengan total 3 Miliar rupiah.
” Benar. Hari ini telah berlangsung pemeriksaan 2 orang saksi masing-masing Ronald.T.M. Silitonga dan Muhammad Sahmil Irawan selaku tenaga jasa akuntan publik Hari Utomo (Aprasial). Mereka diperiksaa oleh Penyidik Kejati Maluku Azer Orno,” ungkap Samy Sapulete.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan informasi dari Penyidik Kejati Maluku, Ronald.T. M. Silitonga dan Muhammad Sahmil Irawan diperiksa karena keduanya dipakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku selaku tenaga jasa konsultan Apprasial. Keduanya dipakai untuk melakukan penilaian terhadap harga pembelian tanah yang dilakukan oleh Hendro Lengkong dengan Tersangka Zadrak Ayal.
Diungkapkan, Rabu (19/04) kemarin jaksa penyidik telah memeriksa saksi Desi Frans yang merupakan saudara sepupu dari Hendro lengkong. Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa dalam melakukan pembelian lahan, Hendro Lengkong memijam uang dari Desi Frans.
Dijelaskan, tahun 2015 BPJN Provinsi Maluku – Malut mendapatkan alokasi anggaran pengadaan lahan sebesar Rp. 3 miliar yang bersumber dari APBN. Kemudian Sadrach Ayal selaku Kepala Tata Usaha pada BPJN Provinsi Maluku – Malut ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Dalam pelaksanaannya, Sadrach Ayal diketahui telah menemui Hendro Lengkong selaku pemilik lahan seluas 4485 meter persegi di Desa Tawiri itu untuk membeli lahannya.
“Lahan seluas 4485 meter persegi itu awalnya dibeli Hendro Lengkong dari pemilik lahan pertama Attamimi melalui calo Frangky Rumpeniak senilai Rp 1,6 miliar, dengan NJOP permeter sebesar Rp 300 ribu. Kemudian Sadrach Ayal selaku PPK menemui Hendro Lengkong untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp. 3 miliar pada Desember 2015, dengan NJOP permeter Rp 600 ribu. Dengan catatan pajak ditanggung Hendro,” bebernya.
Namun faktanya dalam proses pembelian lahan di Desa Tawiri itu, terdapat prosedur-prosedur yang tidak dilakukan oleh pihak BPJN. Seperti tidak ada proses NJOP atau tidak berdasarkan harga pasar.
“Anggaran pengadaan lahan di Desa Tawiri itu sudah dicairkan dan dibayarkan kepada Hendro Lengkong sebesar Rp 3 miliar di tahun 2015. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan mess dan penampungan alat-alat berat BPJN. Namun, dalam pembelian lahan itu tidak dilakukan sesuai SOP yang sudah ditentukan. Antara lain, Peraturan Presiden dan ketentuan perundang-undangan lainnya,” jelas Samy.
Dalam pembelian lahan tersebut juga tidak dilakukan oleh pihak ketiga, melainkan dilakukan langsung oleh pihak BPJN. Sebab, anggaran pengadaan lahan dibawah Rp 5 miliar.
“Berdasarkan peraturan Presiden, jika anggarannya dibawah Rp 5 miliar, maka ditangani langsung oleh inatansi terkait. Dan jika anggarannya di atas Rp 5 miliar, maka pelaksananya adalah sekertaris daerah. Namun walau instansi tersebut yang melakukan pekerjaan tapi harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” terangnya. (IN-10)
