Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Maluku Akan Serahkan Berkas I.S ke BPK

Ambon,Maluku – Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Wifi pada Kantor Gubernur tahun 2015 sebesar Rp 600 juta yang menjerat Mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku Ibrahim Sangadji sedang menunggu pelimpahan berkas penyelidikan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku ke Badan Pemeriksaan Keuangan mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh Dinas Infokom Provinsi Maluku.

Kepala Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete kepada Wartawan mengatakan, terkait dengan kasus dugaan korupsi Dinas Infokom Provinsi Maluku, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas penyelidikannya ke Badan Pemeriksaan Keuangan terkait dengan Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Dinas Infokom Maluku.

“Hari ini, Selasa (4/4) pihak Kejaksaan Tinggi Maluku harusnya melakukan penyidikan ke penyelidikan Berkas Mantan Kadis Infokom Maluku Ibrahim Sangadji untuk diserahkan ke pihak BPK terkait dengan kerugian negara akibat kasus tersebut, namun karena pihak BPK sedang melakukan kegiatan dengan Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) sehingga untuk pelimpahan berkasnya nanti akan diserahkan pada esok hari,Rabu (5/04/2017) kepada pihak BPK,” ungkap Sapulete.

Sebagaimana diketahui, di tahun 2015, Dinas Infokum Maluku menerima kucuran dana untuk pengadaan jaringan Wifi di Kantor Gu­bernur sebesar Rp 600 juta lebih. Namun dalam pelaksanaannya, Dinas Infokom diduga tidak melakukan tender, tetapi lewat penunjukan langsung kepada salah sa­tu rekanan alias kontraktor.

Padahal, sesuai aturan jika anggaran proyek melebihi Rp 200 juta, harus dilakukan pelelangan atau tender. Parahnya lagi, anggaran pengadaan Wifi yang dilakukan melalui pihak ketiga, ternyata pembayarannya lebih mahal. Harga yang ditawari pihak ketiga Rp 56 juta per bulan.

Padahal, jika Dinas Infokom sendiri yang berhubungan langsung atau membayar langsung kepada PT Telkom, pembayarannya lebih murah, sekitar Rp 30 juta lebih/bulan.

Persoalan lain muncul dalam proyek ini yaitu, selama tiga bulan terakhir penggunaan Wifi belum dibayarkan. Akibatnya PT Telkom dirugikan. Bahkan di tahun 2014, Telkom mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena pengadaan Wifi telah dilakukan, namun anggaran untuk pengadaan Wifi belum disediakan oleh Dinas Infokom Provinsi Maluku.

Sekedar tahu, Ibrahim Sangadji Mantan Kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Selasa(24/01/2017).

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku ini dijerat Jaksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembuatan Master Plan e-goverment dan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id (Wifi) pada Dinas Kominfo Provinsi Maluku Tahun anggaran 2015, senilai Rp 1,6 miliar.

Dia disangkakan dengan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top